Hukum

Kejati Gorontalo Dikabarkan Segera Tetapkan Tersangka Perkara KONI

×

Kejati Gorontalo Dikabarkan Segera Tetapkan Tersangka Perkara KONI

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dikabarkan akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Provinsi Gorontalo, Jumat (21/8/2026).

Informasi yang berkembang, menyebutkan penyidik akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, hingga Kamis (20/8/2026), informasi mengenai jumlah maupun identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejati Gorontalo.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Pokir dan dikaitkan dengan kegiatan KONI Provinsi Gorontalo.

Penyidik Kejati Gorontalo sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penggunaan anggaran yang berkaitan dengan KONI.

Pemeriksaan juga mencakup pihak yang diduga mengetahui proses penganggaran maupun penggunaan dana tersebut.

Baca Juga:  Aliran Dana Ratusan Juta ke Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto sebelumnya menyatakan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga berkaitan dengan Pokir pada cabang olahraga telah dimintai keterangan penyidik.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai saksi. Kejati menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan dalam proses penyidikan.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut sedikitnya empat orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Seorang sumber yang mengetahui perkembangan perkara mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada Jumat (21/8/2026).

“Informasinya beberapa pengurus dan kontraktor akan dipanggil besok untuk diperiksa dan dikabarkan akan ditetapkan tersangka,” kata sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

Namun, informasi mengenai empat orang yang disebut akan menjadi tersangka tersebut belum dapat dipastikan.

Kejati Gorontalo juga belum menyampaikan secara resmi nama pihak yang akan ditetapkan maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Dalam perkara KONI Gorontalo, penyidik disebut mendalami hubungan antara proses penganggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan olahraga.

Selain itu, sejumlah pihak sebelumnya juga mendorong Kejati Gorontalo menelusuri dugaan keterkaitan Pokir DPRD dengan anggaran KONI tahun 2024.

Informasi mengenai dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian melalui pemeriksaan serta dokumen yang dimiliki penyidik.

Baca Juga:  Aksi Simbolik HMI Desak Penindakan Rokok Ilegal di Gorontalo

Penyebutan seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Penyidik masih harus menguji keterangan, dokumen, dan alat bukti lain sebelum menentukan status hukum seseorang.

Penetapan tersangka juga merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai empat orang yang disebut akan menjadi tersangka masih perlu menunggu keterangan resmi Kejati Gorontalo.

Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kejati Gorontalo mengenai agenda pemeriksaan serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pokir yang berkaitan dengan KONI Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel