Hukum

Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus KONI, Ini Peran Masing-Masing

×

Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus KONI, Ini Peran Masing-Masing

Sebarkan artikel ini
4 Tersangka Kasus KONI Gorontalo, Ini Peran Masing-Masing/Hibata.id
4 Tersangka Kasus KONI Gorontalo, Ini Peran Masing-Masing/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Keempat tersangka tersebut terdiri atas Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama, Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala, serta dua pihak penyedia, yakni Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2024.

“FS itu selaku Ketua KONI, di mana selaku Ketua KONI bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut,” kata Rafid.

KONI Provinsi Gorontalo pada 2024 menerima dana hibah sekitar Rp25,665 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,650 miliar digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga.

Rafid mengatakan terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan alasan mendesak, tetapi prosesnya tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan KONI.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Dikabarkan Segera Tetapkan Tersangka Perkara KONI

“Dalam kegiatan ini dengan alasan mendesak, pihak KONI dalam hal ini PPK-nya melaksanakan kegiatan yang bertentangan atau tidak berpedoman dengan pengadaan barang dan jasa sebagai aturan atau pedoman yang ada di KONI,” ujarnya.

Selain persoalan pengadaan, penyidik juga menemukan dugaan bantuan kepada cabang olahraga yang tidak diterima secara penuh.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo menghitung dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.

Peran Empat Tersangka

Penyidik mengaitkan setiap tersangka dengan bagian dana dalam konstruksi perkara tersebut.

Fikram Salilama selaku Ketua KONI disebut memiliki tanggung jawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan dana hibah. Penyidik mengaitkannya dengan dana sekitar Rp885.740.000.

Sementara itu, Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI dikaitkan dengan dana sekitar Rp474.125.000.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak penyedia. Moh Amir Hamzah dikaitkan dengan dana sekitar Rp704.434.275, sedangkan Moh Arif Mohi sekitar Rp254.120.000.

Rafid menegaskan angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan Kejati Gorontalo.

Kejati Gorontalo masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut apabila penyidik menemukan fakta atau alat bukti baru.

Baca Juga:  PETI Mengoyak Alam Pohuwato, Kapolres Bungkam

Namun, Rafid mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana, tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangkaan,” ujarnya.

Dengan demikian, perkembangan perkara masih bergantung pada hasil proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik pada tahapan berikutnya.

Bendahara KONI Belum Dikaitkan

Rafid juga menjelaskan posisi bendahara KONI dalam perkara tersebut.

Menurut dia, bendahara secara organisasi memiliki keterkaitan dengan pengeluaran anggaran. Namun, penyidik belum menemukan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan.

“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bendahara,” kata Rafid.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Kejati Gorontalo juga menegaskan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Tahun 2024 berbeda dengan perkara penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Hamim Pou: Tidak Ada Kerugian Negara, Hanya Ingin Keadilan Ditegakkan

“Kes yang berbeda,” kata Rafid saat ditanya mengenai perkara Pokir.

Ia menjelaskan perkara Pokir masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasi Idpolhankam Bidang Intelijen Kejati Gorontalo Erwin mengonfirmasi jumlah tersangka dalam perkara dana hibah KONI tersebut.

“Ada empat tersangka dalam perkara Hibah KONI tahun 2024,” kata Erwin kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Erwin menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial FS sebagai Ketua KONI, AP sebagai Sekretaris Umum KONI, serta MAH dan MAM sebagai pihak penyedia.

Keempat tersangka kemudian ditahan dan dibawa keluar dari Kantor Kejati Gorontalo menggunakan kendaraan tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan. Kejati Gorontalo masih dapat mengembangkan penyidikan apabila proses hukum berikutnya menghasilkan keterangan atau alat bukti baru.

Keterangan penyidik mengenai posisi dan nilai dana yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel