Hibata.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Peradilan Agama memiliki peran penting dalam menjaga penerapan hukum Islam tetap berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.
Ketiganya memiliki kewenangan berbeda. Namun, peran tersebut saling melengkapi dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga prinsip keadilan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Peradilan Agama menjadi lembaga yang paling dekat dengan penerapan hukum Islam dalam penyelesaian perkara tertentu bagi masyarakat Muslim.
Kewenangannya meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah hingga ekonomi syariah.
Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Keberadaannya antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
MA Jaga Konsistensi Penerapan Hukum
Mahkamah Agung memiliki posisi sebagai pengadilan negara tertinggi dan membawahi empat lingkungan peradilan, termasuk Peradilan Agama.
MA berwenang mengadili perkara pada tingkat kasasi serta menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam perkara Peradilan Agama, sengketa yang telah diputus pada tingkat sebelumnya dapat berlanjut ke MA sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
MA juga memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Melalui fungsi pembinaan dan pengawasan, MA turut menjaga konsistensi penerapan hukum pada badan peradilan di bawahnya.
MK Jaga Hukum Tetap Sesuai Konstitusi
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran berbeda.
MK tidak menangani langsung perkara perkawinan, waris, wakaf maupun ekonomi syariah. Salah satu kewenangan utamanya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Karena itu, MK dapat menangani pengujian undang-undang yang bersinggungan dengan persoalan keagamaan apabila dinilai berkaitan dengan hak atau prinsip yang dijamin konstitusi.
Posisi tersebut membuat MK berperan menjaga agar setiap undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan nilai agama, tetap berada dalam kerangka konstitusi.
Hukum Islam Bagian dari Dinamika Hukum Nasional
Pembagian kewenangan antara MA, MK dan Peradilan Agama memperlihatkan bagaimana hukum Islam ditempatkan dalam sistem hukum Indonesia.
Peradilan Agama menangani perkara yang menjadi kewenangannya bagi masyarakat Muslim. MA menjaga penyelenggaraan peradilan sesuai kewenangannya, sedangkan MK memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Harmonisasi tersebut bukan berarti seluruh sistem hukum harus diseragamkan.
Sebaliknya, setiap aturan ditempatkan sesuai kewenangan dan ruang berlakunya dengan tetap berpegang pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Pada titik inilah MA, MK dan Peradilan Agama memiliki peran masing-masing dalam menjaga keseimbangan antara hukum Islam, kepastian hukum, dan prinsip konstitusional di Indonesia.












