Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kebutuhan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Adhan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin, 7 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 kepada DPRD.
Adhan mengatakan perubahan anggaran diperlukan karena kondisi di lapangan tidak seluruhnya sesuai dengan asumsi yang ditetapkan dalam APBD sebelumnya.
“Perubahan ini kita lakukan karena kondisi di lapangan tidak semuanya sesuai dengan asumsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, anggaran harus disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Adhan.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp1,035 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,004 triliun menjadi Rp1,068 triliun.
Adhan mengatakan peningkatan belanja tersebut tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas, terutama belanja wajib dan mengikat. Di antaranya belanja pegawai serta kebutuhan barang dan jasa yang bersifat esensial.
Perubahan APBD juga mengakomodasi kebutuhan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Yang kita prioritaskan adalah belanja wajib dan mengikat, termasuk kebutuhan dua OPD baru,” katanya.
Selain penyesuaian anggaran, Pemkot Gorontalo memproyeksikan sejumlah indikator makro ekonomi pada 2026. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 5,75–5,80 persen, tingkat kemiskinan 5,27 persen, dan inflasi 2,83 persen.
Adhan berharap pembahasan rancangan perubahan APBD bersama DPRD Kota Gorontalo berjalan lancar. Ia mengatakan penyesuaian anggaran tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.












