Kota Gorontalo

Ketika Wali Kota Gorontalo Bakal Laporkan Fadli Zon ke Mabes Polri

×

Ketika Wali Kota Gorontalo Bakal Laporkan Fadli Zon ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama ratusan ASN di Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (2/3/2026). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama ratusan ASN di Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (2/3/2026). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id, Gorontalo Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo akhirnya berbuntut panjang.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah tuduhan pengrusakan bangunan yang sebelumnya berstatus cagar budaya tersebut dan menyatakan siap membawa persoalan itu ke Mabes Polri.

Adhan bereaksi setelah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia keberatan karena narasi dalam video yang beredar, menurutnya, tidak lagi menempatkan pengrusakan sebagai dugaan, tetapi mengarah pada tuduhan langsung terhadap dirinya.

“Di video TikTok itu bukan lagi diduga, tapi langsung menuduh pengrusakan. Kapan saya bikin pengrusakan? Sementara mengenai pembongkaran, saya sama sekali tidak tahu kapan mereka membongkarnya. Ini yang terjadi,” tegas Adhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (05/9/2026).

Adhan menegaskan dirinya tidak mengetahui kapan pembongkaran bangunan tersebut dilakukan.

Karena itu, ia mempertanyakan tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Bagi Adhan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut bangunan. Ia mengaitkannya dengan hak masyarakat yang harus mendapatkan kepastian hukum.

“Bagi saya, saya siap menghadapi apa pun yang terjadi. Yang penting pada prinsipnya saya berpihak pada hak orang banyak, hak rakyat. Kasihan masyarakat kalau mengadu ke aparat penegak hukum tapi kondisinya seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Siap-siap, ASN Kota Gorontalo akan Diberi Sanksi Jika Tambah Libur

Adhan Lapor Mabes Polri

Polemik itu kini berpotensi bergeser ke ranah hukum. Adhan mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.

Ia merasa dirugikan oleh pernyataan Fadli Zon yang menurutnya menyudutkan dirinya dalam persoalan eks bangunan cagar budaya tersebut.

“Saya akan laporkan ke Mabes Polri. Saya ingin persoalan ini jelas dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya dilansir Dulohupa.id.

Adhan belum memerinci kapan rencana laporan tersebut akan disampaikan. Ia juga belum menjelaskan konstruksi hukum yang akan digunakan dalam laporan itu.

Namun, ia memastikan telah mempersiapkan diri menghadapi berbagai konsekuensi dari polemik tersebut, termasuk kemungkinan risiko politik terhadap posisinya sebagai Wali Kota Gorontalo.

“Saya sudah meyakinkan hati dan ikhlas menghadapi semua persoalan ini dengan apa pun risikonya. Sebab segala sesuatunya sudah diatur dan atas kehendak Allah. Mau diberhentikan atau tidak, kita terima dengan ikhlas,” katanya.

Tekanan yang muncul, kata Adhan, tidak membuatnya mundur. Ia mengaku sudah beberapa kali melewati situasi serupa dalam perjalanan politiknya.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al-Marhamah

“Saya sudah berpengalaman menghadapi hal seperti ini, jadi bukan hal baru bagi saya,” pungkas Adhan.

Di balik polemik yang kini mencuat, terdapat persoalan panjang mengenai status lahan dan bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Menurut penjelasan Adhan, persoalan bermula ketika pemilik lahan yang mengantongi sertifikat menggugat Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam proses perkara tersebut, menurut Adhan, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 yang berkaitan dengan penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Pemkot Gorontalo kemudian menerbitkan SK pada 2025 yang mencabut keputusan penetapan cagar budaya sebelumnya.

Adhan menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Menurut penjelasannya, terdapat empat objek di Gorontalo yang masuk dalam aturan tersebut, yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Dengan demikian, Adhan berpandangan persoalan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak dapat dilepaskan dari sengketa kepemilikan lahan dan proses administrasi mengenai status cagar budaya.

Baca Juga:  Menjelang Tahun Baru, Wali Kota Adhan Imbau Pengguna Petasan Jaga Kenyamanan Publik

Polemik belum berhenti pada urusan status bangunan.

Narasi sejarah yang melekat pada eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo juga dipersoalkan Adhan.

Ia membantah informasi yang menyebut rapat Komite 12 pernah berlangsung di bangunan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari saksi sejarah, Adhan menyebut rapat itu berlangsung di rumah Kusno Danupoyo.

Lokasinya, kata dia, berada di depan Gedung Nasional.

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkasnya.

Keterangan Adhan mengenai lokasi rapat Komite 12 tersebut merupakan versi yang ia sampaikan dan perlu disandingkan dengan dokumen sejarah maupun keterangan pihak berwenang untuk memastikan riwayat bangunan secara utuh.

Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo kini tidak lagi hanya berkutat pada status cagar budaya.

Persoalan itu telah melebar ke sengketa lahan, perbedaan narasi sejarah, hingga rencana langkah hukum Adhan terhadap pernyataan Fadli Zon.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel