Hibata.id – Jika tak ada aral melintang, sekitar 500 orang akan menggelar demonstrasi di Polda Gorontalo pada Selasa atau Rabu pekan depan. Aksi tersebut untuk mendesak kepolisian memperjelas penanganan kasus dugaan pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Gorontalo.
Rencana aksi itu disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dalam konferensi pers pada Sabtu, 5 September 2026. Selain mendatangi Polda Gorontalo, massa dijadwalkan bergerak ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Adhan mengatakan aksi tersebut merupakan respons atas lambannya penanganan laporan dugaan pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang dilaporkan sejak 2025. Menurut dia, hingga kini belum terlihat proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut.
“Padahal dari pihak kami, para Satpol sudah ada 4 orang yang ditahan terkait pengeroyokan. Sementara dari pengaduan kita tentang pengaduan pengrusakan kantor Satpol, dari tahun 2025, tidak diproses,” kata Adhan.
Menurut Adhan, kondisi itu berbeda dengan penanganan perkara pengeroyokan terhadap seorang anggota kepolisian yang melibatkan anggota Satpol PP Kota Gorontalo. Dalam perkara tersebut, empat anggota Satpol PP telah ditahan.
Kasus pengrusakan Kantor Satpol PP merupakan buntut dari peristiwa pengeroyokan terhadap seorang anggota kepolisian pada 6 Juli 2025. Tak lama setelah kejadian itu, Kantor Satpol PP Kota Gorontalo di Jalan Sultan Botutihe diserang dan dirusak sekelompok orang.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah kaca jendela kantor pecah. Sejumlah fasilitas, termasuk komputer, juga mengalami kerusakan. Dalam laporan yang disampaikan pemerintah kota, pengrusakan itu diduga melibatkan oknum kepolisian.
“Belum ada tindakan hukum apapun terhadap para pelaku pengrusakan. Makanya saya bikin surat dua minggu lalu ke Kapolda dan tembusan ke Kapolri, tapi tetap saja belum ada proses hukum yang dilakukan. Makanya kita akan turun demo,” ujar Adhan.
Adhan menilai lambannya penanganan laporan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut persepsi publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo.
“Bayangkan, sedangkan laporan pemerintah saja seperti ini penanganannya, apalagi rakyat yang melapor,” katanya.
Aksi demonstrasi tersebut tidak hanya ditujukan ke Polda Gorontalo. Setelah menyampaikan aspirasi terkait dugaan pengrusakan Kantor Satpol PP, massa akan bergerak ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Di Kejati Gorontalo, massa disebut akan membawa isu mengenai dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo. Adhan menyebut aksi itu juga akan menyoroti Pokir yang dikaitkan dengan anggota DPRD Gorontalo, Erwin Ismail.
“Kita akan gelar demo ke Polda dan Kejaksaan Tinggi soal pokir, ya. Pokirnya Erwin Ismail. Jadi kita ke Polda dulu baru kita bergeser ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Adhan.












