Hibata.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2022.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dalam sidang, Jumat (11/9/2026).
Selain hukuman penjara, Handoyo dikenai denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Handoyo dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang dibiayai APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Saat proyek berjalan, Handoyo menjabat Kepala Dinas PUPR sekaligus Pengguna Anggaran.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Handoyo memiliki peran dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Salah satu persoalan yang didalilkan jaksa berkaitan dengan penggunaan pipa baja bergelombang atau pipa aramco. Menurut jaksa, konstruksi tersebut digunakan meski perencanaan awal proyek menggunakan konstruksi beton bertulang.
Jaksa juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut pembayaran pekerjaan mencapai sekitar Rp22,33 miliar. Sementara nilai pekerjaan yang disebut benar-benar terpasang sekitar Rp17,69 miliar.
Dari perhitungan tersebut, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,11 miliar.
Handoyo sebelumnya membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kuasa hukumnya, Janes Komenaung, juga membantah soal uang Rp100 juta yang disebut jaksa berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut Janes, uang itu merupakan pinjaman yang telah dikembalikan, bukan keuntungan ataupun suap dari proyek.
Pihak kuasa hukum juga menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan membantah keterlibatan Handoyo dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Kini majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta tanpa membebankan uang pengganti.
Setelah putusan tersebut, Handoyo maupun jaksa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Vonis ini merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa serta fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.












