Kota Gorontalo

Adhan Dambea Soroti Penegakan Perda Miras di Gorontalo yang Belum Optimal

×

Adhan Dambea Soroti Penegakan Perda Miras di Gorontalo yang Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia, Senin, 21 September 2026. (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia, Senin, 21 September 2026. (Foto: Humas)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti belum optimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang larangan minuman keras (miras) di Kota Gorontalo.

Persoalan tersebut dibahas Adhan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia, Senin, 21 September 2026.

Dalam rapat itu, Adhan membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, termasuk kendala dalam penertiban peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga:  Tanpa Seremoni, 1.000 Warga Terima Sembako: Cara ‘Sunyi’ Adhan Dambea Rayakan HUT Gorontalo

Menurut Adhan, Perda Nomor 10 Tahun 2010 masih menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman keras. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.

Ia mengatakan penegakan perda tidak hanya membutuhkan perangkat aturan, tetapi juga dukungan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Adhan menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses tersebut. Menurut dia, keberadaan dan fungsi PPNS perlu dioptimalkan agar penegakan peraturan daerah dapat berjalan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jelang Kedatangan Presiden Prabowo, Wali Kota Adhan Turun Langsung Cek Stadion Gorontalo

“Penegakan perda membutuhkan peran aktif PPNS,” kata Adhan dalam rapat tersebut.

Selain persoalan peredaran miras, Adhan mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam urusan administrasi pemerintahan dan persoalan hukum.

Baca Juga:  Sekda Kota Gorontalo: Forum Kota Sehat 2025 Jangan Hanya di Atas Kertas

Ia menekankan bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan dan membutuhkan waktu. Karena itu, setiap keputusan maupun tindakan administratif harus dilakukan secara cermat untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Pesan tersebut disampaikan Adhan sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus penguatan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan kewenangannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel