Hibata.id, Pohuwato – Akhir-akhir ini, jagat maya dihebohkan oleh penemuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Temuan tersebut terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah fasilitas yang digunakan warga binaan.
Mulai dari fasilitas pendingin ruangan (AC), kulkas, hingga perabotan yang disebut menyerupai fasilitas apartemen mahal.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap pengawasan di lembaga pemasyarakatan di daerah lain. Termasuk Lapas Kelas IIB Pohuwato, Gorontalo.
Di Lapas Pohuwato, muncul informasi mengenai dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat keluar-masuk lingkungan lapas tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Informasi itu juga disertai dugaan adanya pemberian uang kepada oknum tertentu hingga Rp1 juta per hari.
Namun, pihak Lapas Kelas IIB Pohuwato membantah adanya praktik setoran harian tersebut.
Pihak lapas menegaskan, setiap aktivitas keluar dan masuk WBP memiliki mekanisme serta prosedur yang harus dipatuhi.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pohuwato, Noval, mengatakan selama sekitar tiga bulan bertugas, dirinya tidak pernah menemukan pemberian uang sebesar Rp1 juta per hari terkait aktivitas keluar-masuk WBP.
“Selama saya sudah tiga bulan ini tidak pernah ada yang setoran keluar masuk Rp1 juta per hari begini,” ujar Noval.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap informasi yang menyebut adanya kelonggaran bagi WBP untuk meninggalkan lingkungan lapas tanpa melalui mekanisme resmi.
Belakang Lapas
Selain dugaan mengenai aktivitas keluar-masuk WBP, Hibata.id menerima informasi mengenai keberadaan sebuah kendaraan di bagian belakang halaman Lapas Pohuwato yang kemudian dikaitkan dengan seorang narapidana.
Ketika dikonfirmasi mengenai kendaraan tersebut, Noval mengaku belum mengetahui secara pasti kendaraan yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan memang keluar-masuk area lapas, baik milik petugas maupun pembesuk.
“Itu tidak tahu karena banyak oto keluar masuk, baik petugas ataupun pembesuk, jadi saya tidak tahu itu pastinya,” katanya.
Noval juga menegaskan WBP tidak diperbolehkan keluar-masuk lapas secara bebas menggunakan kendaraan pribadi.
Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas WBP di luar lingkungan lapas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan bukan dilakukan secara bebas menggunakan kendaraan pribadi.
Meski demikian, informasi mengenai kendaraan yang disebut berada di sekitar bagian belakang lapas masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait identitas kendaraan, pemilik, serta aktivitasnya di area tersebut.
Temuan Obat Terlarang
Persoalan pengawasan di Lapas Kelas IIB Pohuwato sebelumnya juga berkaitan dengan temuan obat yang masuk tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP).
Kasatopspatnal Lapas Kelas IIB Pohuwato, Nouval Hidiyah, mengatakan seluruh barang yang masuk ke lingkungan lapas seharusnya menjalani pemeriksaan.
Namun, pihaknya masih mendalami bagaimana obat tersebut dapat masuk hingga dikonsumsi WBP tanpa diketahui petugas.
“Jadi begini, prosedur kami, setiap sesuatu yang masuk tetap dilakukan pemeriksaan, mau itu dari depan, dari pintu satu, pintu dua dan seterusnya. Tetap ada pemeriksaan. Namun, kami tidak ketahui ini sampai masuk bagaimana caranya. Itu kami masih dalami,” ujar Nouval saat dihubungi Hibata.id pada 31 Agustus 2026 lalu.
Menurut Nouval, WBP dapat menerima obat apabila pemberiannya melalui mekanisme yang telah ditentukan, terutama melalui petugas perawatan.
Dalam kasus tersebut, obat diketahui dikonsumsi tanpa mengikuti prosedur yang semestinya dan dalam jumlah berlebihan.
“Kami masih tempatkan di karantina karena tidak melewati prosedur yang sebenarnya. Artinya, obat itu mungkin misalnya WBP ini sakit, kalau itu melalui petugas perawatan mungkin itu bisa. Hanya saja, ini tidak melalui prosedur dan kemudian dikonsumsi berlebihan,” jelasnya.
Kasus itu bermula ketika petugas melihat salah seorang WBP menunjukkan kondisi yang tidak seperti biasanya.
Setelah dimintai keterangan, WBP tersebut mengaku mengonsumsi obat Mextril yang disebut sebagai obat batuk.
“Awalnya salah satu melihat kondisinya seperti lain begitu. Setelah diinterogasi, ternyata pengakuannya mengonsumsi obat Mextril. Itu obat batuk,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah mengetahui obat tersebut dikonsumsi secara berlebihan.
“Akibat dikonsumsi berlebihan, akhirnya kondisinya dapat dilihat aneh. Karena dikonsumsi berlebihan, sehingga kami tetap mengambil langkah pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Kami lakukan tindakan,” ungkapnya.
Sekitar 11 orang kemudian ditempatkan di ruang isolasi. Nouval menyebut sembilan orang di antaranya berstatus tahanan, sedangkan lainnya masih menjalani proses persidangan.
Alat Pemeriksaan Rusak
Nouval mengatakan petugas tetap menjalankan pemeriksaan sesuai SOP semaksimal mungkin. Namun, pengawasan juga menghadapi kendala setelah alat pemeriksaan yang sebelumnya membantu petugas mengalami kerusakan.
“Kalau kami, SOP tetap jalan. Artinya, semaksimal mungkin pemeriksaan jalan, barang-barang pun kami periksa. Namun, kami tidak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.
Ia mengatakan alat pemeriksaan tersebut sebelumnya membantu petugas dalam meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk ke lingkungan lapas.
“Kami tadinya ada alat untuk pemeriksa yang lebih membantu, tapi itu sudah rusak. Jadi dengan semaksimal mungkin dengan SDM yang ada, kami tetap melakukan SOP pemeriksaan,” jelasnya.
Pihak Lapas Kelas IIB Pohuwato juga memastikan akan mengambil tindakan apabila pendalaman menemukan keterlibatan pegawai dalam masuknya obat tanpa prosedur.
“Iya, itu pasti. Kalau memang ada dugaan petugas, itu pasti kami tindaki,” tegas Nouval.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, pihak lapas menyatakan belum menemukan keterlibatan petugas dalam masuknya obat tersebut.
“Tapi sejauh ini dalam proses ini tidak ada keterkaitan dengan petugas. Hanya karena 11 orang itu ada sembilan tahanan, yang lain masih proses sidang. Namun, SOP tetap jalan, kami tetap melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Rangkaian informasi tersebut menempatkan pengawasan di Lapas Kelas IIB Pohuwato sebagai persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sejumlah informasi yang muncul mencakup dugaan WBP keluar-masuk tanpa prosedur, keberadaan kendaraan di sekitar bagian belakang lapas, hingga temuan obat Mextril yang disebut masuk dan dikonsumsi tanpa melalui mekanisme resmi.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Pihak Lapas Kelas IIB Pohuwato telah memberikan bantahan terhadap dugaan setoran Rp1 juta per hari dan menyatakan belum menemukan keterlibatan petugas dalam kasus masuknya obat.
Sementara itu, bagaimana obat tersebut dapat masuk tanpa diketahui petugas, siapa yang memasukkannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengamanan masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Penjelasan dari pihak lapas dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan tetap diperlukan agar setiap informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.












