Hukum

Resmi Ditutup, Diklat Paralegal LBH WBP Lahirkan 35 Calon Pejuang Keadilan

×

Resmi Ditutup, Diklat Paralegal LBH WBP Lahirkan 35 Calon Pejuang Keadilan

Sebarkan artikel ini
LBH Wahana Keadilan Pohuwato melatih 35 calon paralegal di Gorontalo. Peserta harus menjalani aktualisasi satu bulan dan magang enam bulan/Hibata.id
LBH Wahana Keadilan Pohuwato melatih 35 calon paralegal di Gorontalo. Peserta harus menjalani aktualisasi satu bulan dan magang enam bulan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan Pohuwato membekali 35 calon paralegal melalui pendidikan dan pelatihan hukum selama tiga hari, 23–25 Oktober 2026.

Para peserta masih harus menjalani aktualisasi dan magang sebelum menyelesaikan seluruh tahapan untuk memperoleh sertifikat paralegal.

Pelatihan tersebut diikuti peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.

Direktur LBH Wahana Keadilan Pohuwato, Stenly Nippi, menutup kegiatan itu bersama sejumlah pengurus LBH dan advokat yang terlibat sebagai pemateri.

Dalam arahannya, Stenly menegaskan bahwa peserta tidak otomatis memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan pelatihan.

Mereka harus mengikuti tahapan lanjutan yang telah ditetapkan oleh LBH Wahana Keadilan Pohuwato.

Baca Juga:  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Tahapan tersebut meliputi aktualisasi selama satu bulan, kemudian magang selama enam bulan bersama advokat yang ditunjuk lembaga.

“Sertifikat paralegal bisa didapatkan ketika peserta melakukan aktualisasi selama satu bulan. Setelah itu, masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu magang selama enam bulan kepada advokat yang telah ditunjuk oleh LBH WBP,” ujar Stenly.

Untuk mendukung proses tersebut, LBH Wahana Keadilan Pohuwato telah menyiapkan advokat pendamping bagi peserta dari berbagai daerah di Gorontalo. Pendampingan akan berlangsung selama tahap aktualisasi hingga magang.

Stenly menjelaskan, seluruh tahapan itu menjadi bagian dari proses untuk memperoleh sertifikat paralegal dengan gelar CPLA. Karena itu, peserta harus memenuhi persyaratan dan menyelesaikan setiap tahapan yang ditentukan lembaga.

Baca Juga:  Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

“Ini salah satu langkah untuk mendapatkan sertifikat dengan gelar CPLA. Jika tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah diberikan oleh LBH WBP, peserta tidak bisa mendapatkan sertifikat paralegalnya,” katanya.

Menurut Stenly, tahapan aktualisasi dan magang bertujuan memastikan calon paralegal memiliki kemampuan yang memadai untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Ia menilai, pembekalan teori melalui pelatihan perlu dilengkapi dengan pengalaman praktik. Dengan demikian, paralegal dapat memahami kebutuhan masyarakat dan membantu mereka memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai dengan kompetensi serta kewenangannya.

Baca Juga:  Warga Dusun Tutukai Geram: Rumah Diduga Tempat Hiburan Ilegal Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan

Stenly berharap, program tersebut dapat melahirkan paralegal yang mampu berkontribusi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

“Semoga pelatihan paralegal ini bisa menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Penutupan pelatihan pada 25 Oktober 2026 menandai berakhirnya tahap pendidikan awal bagi 35 peserta. Mereka selanjutnya harus menjalani aktualisasi dan magang sesuai ketentuan LBH Wahana Keadilan Pohuwato untuk menyelesaikan proses yang dipersyaratkan lembaga.