Kabar

Menikah dengan WNA Tak Cukup Bermodal Cinta, Berikut Aturannya

×

Menikah dengan WNA Tak Cukup Bermodal Cinta, Berikut Aturannya

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Gorontalo menggelar sosialisasi perkawinan campuran untuk memperkuat pemahaman hukum, administrasi, dan izin tinggal WNA/Hibata.id
Imigrasi Gorontalo menggelar sosialisasi perkawinan campuran untuk memperkuat pemahaman hukum, administrasi, dan izin tinggal WNA/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Menikah dengan warga negara asing (WNA) bukan hanya soal menyatukan dua insan. Ada pula aturan hukum, dokumen administrasi, hingga izin tinggal yang perlu dipahami.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar sosialisasi bertajuk ā€œHarmonisasi Perkawinan Campuran: Pemahaman Hukum, Administrasi, dan Keimigrasianā€.

Kegiatan yang diselenggarakan Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian itu bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan WNA.

Melalui kegiatan ini, jajaran Imigrasi Gorontalo diharapkan mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, terutama mengenai persyaratan perkawinan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga:  Ketika Nama Besar RH Disebut, Jeffry Rumampuk Memilih Bertanya di Ruang Terbuka

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Asrul Lasapa, S.Ag., hadir sebagai narasumber.

Ia membahas aspek hukum dan administrasi perkawinan dari perspektif hukum Islam. Materi tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan dalam melangsungkan perkawinan.

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek keimigrasian, terutama menyangkut status dan izin tinggal WNA yang menikah dengan WNI.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui prosedur perkawinan, tetapi juga memahami ketentuan keimigrasian yang berkaitan dengan status mereka setelah menikah.

Baca Juga:  NTP Gorontalo Naik 5,60 Persen Per Desember 2025, Tertinggi di Kawasan Timur

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut menekankan pentingnya pelayanan yang tidak sekadar berfokus pada urusan administrasi. Petugas juga perlu menyampaikan informasi secara jelas agar masyarakat lebih mudah memahami aturan keimigrasian.

Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Jaka Perkasa Sukarno, mengingatkan jajarannya agar terus menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

ā€œSemangat Imigrasi untuk Rakyat harus terus dimiliki oleh seluruh ASN Kantor Imigrasi Gorontalo, terutama dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk menikah dengan warga negara asing,ā€ ujar Jaka.

Baca Juga:  Jaga Denyut Pembangkit, PLN Nusantara Power Gandeng Polda Gorontalo

Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Gorontalo berupaya meningkatkan kemampuan pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang profesional, humanis, dan responsif. Dengan informasi yang tepat dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses administrasi serta memenuhi kewajiban keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.