Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menertibkan administrasi aset, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh kedua pihak di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (26/10/2026).
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan integrasi data menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan perpajakan yang saling berkaitan. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah menargetkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi bagi masyarakat.
“Yang terpenting, bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar pengelolaan administrasi kepemilikan tanah, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pengamanan aset daerah berjalan selaras.
Menurut Sofyan, pembenahan administrasi tanah milik pemerintah daerah juga menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut. Data yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat ketertiban administrasi, memberikan kepastian pengelolaan aset, serta mendukung tata kelola perpajakan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Mega Raditya Puspita mengatakan kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen kedua pihak untuk membangun pelayanan publik yang lebih responsif dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, pemadanan data pertanahan dan perpajakan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP), diharapkan menghasilkan basis data yang lebih akurat dan dapat mendukung proses administrasi secara lebih efektif.
Integrasi data tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan percepatan layanan kepada masyarakat,” kata Mega.
Selain mengintegrasikan data, kedua pihak juga mendukung pelaksanaan layanan perintis terintegrasi selama 10 hari untuk memproses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Gorontalo.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan akan berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKISP), serta Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Mega menegaskan, proses pertukaran dan pemadanan data akan tetap memperhatikan kerahasiaan, keakuratan, dan keamanan informasi.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Gorontalo dan Kantor Pertanahan berharap penataan administrasi pertanahan semakin tertib, perlindungan aset milik pemerintah daerah semakin kuat, serta pengelolaan pajak daerah semakin optimal untuk mendukung peningkatan PAD.












