Hibata.id, Pohuwato – Sebanyak 2.450 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan dari dua mobil pikap di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Hingga kini, Polisi belum menetapkan tersangka, dengan alasan klasik yakni penyidik masih memastikan jenis bahan bakar tersebut.
Sebab, menyusul klaim sopir bahwa BBM yang diduga buat tambang ilegal itu merupakan Dexlite, bukan solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan penyidik masih memeriksa bukti pembelian BBM melalui koordinasi dengan pihak Pertamina.
Kepastian jenis bahan bakar itu menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Belum, masih periksa dari Pertamina karena menurut sopir yang membawa Dexlite, bukan solar. Karena ada bukti struk pembelian di Pertamina,” kata Renly saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Selain memeriksa dokumen pembelian, penyidik akan meminta keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mendalami ketentuan yang berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut.
“Nanti tetap diperiksa ahli dari BPH Migas, sama seperti kasus BBM semua,” ujarnya.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jenis BBM, legalitas pembelian dan pengangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Polisi juga masih perlu mendalami dugaan bahwa bahan bakar tersebut akan dikirim ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Botudulanga di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dua mobil pikap angkut 2.450 liter BBM
Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan dua mobil pikap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 22.15 WITA.
Saat itu, personel Satreskrim yang dipimpin Iptu Renly Turangan sedang melaksanakan patroli dan menemukan kedua kendaraan yang mengangkut BBM dalam jerigen.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 35 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter di setiap mobil. Dengan demikian, kedua kendaraan tersebut membawa total 70 jerigen dengan volume keseluruhan mencapai 2.450 liter.
Polisi kemudian mengamankan dua sopir berinisial AB (39) dan SA (23), beserta kendaraan dan barang bukti, ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal saat pengungkapan, BBM tersebut diduga akan dikirim ke lokasi PETI Botudulanga. Namun, penyidik masih perlu mendalami tujuan pengiriman itu melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Klaim sopir bahwa bahan bakar tersebut merupakan Dexlite kini menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi. Polisi masih harus mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti pembelian serta hasil pemeriksaan pihak terkait.
Di sisi lain, penyidik juga perlu memastikan ketentuan yang berlaku terhadap pengangkutan BBM dalam jumlah besar dan menelusuri tujuan distribusinya.
Hasil pemeriksaan dan keterangan ahli nantinya akan membantu penyidik menilai apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Karena itu, kepastian jenis BBM dan legalitas pengangkutannya menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini.
Polres Pohuwato sebelumnya mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan pada 26 Oktober 2026, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami jenis BBM, memeriksa bukti pembelian, dan menyiapkan permintaan keterangan ahli dari BPH Migas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.













