Kriminal

Polres Bone Bolango Dikabarkan Lepas Tersangka Kasus 400 Karung Batu Hitam

×

Polres Bone Bolango Dikabarkan Lepas Tersangka Kasus 400 Karung Batu Hitam

Sebarkan artikel ini
Potret gudang penyimpanan material yang diduga batu hitam di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Polisi masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan legalitas material tersebut/Hibata.id
Potret gudang penyimpanan material yang diduga batu hitam di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Polisi masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan legalitas material tersebut/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango – Kabar keluarnya HH alias Ance dari tahanan Polres Bone Bolango, Gorontalo, memunculkan tanda tanya dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan material batu hitam.

Ance disebut-sebut telah meninggalkan ruang tahanan pada Senin malam (2/11/2026) lalu setelah memperoleh penangguhan penahanan, tetapi kepolisian membantah informasi tersebut.

Perbedaan keterangan itu mencuat setelah seorang sumber internal Polres Bone Bolango menyampaikan kepada Hibata.id bahwa Ance telah keluar dari tahanan.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menyebut pelepasan itu berkaitan dengan penangguhan penahanan.

Namun, KBO Satreskrim Polres Bone Bolango Ipda Sudirton membantah kabar tersebut. Ia memastikan Ance dan AD alias Acon masih berada dalam tahanan penyidik.

“Tidak dilepas, mereka berdua masih ditahan,” ujar Sudirton saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Amankan Delapan Pemuda Mabuk di Waterboom

Keterangan kepolisian itu berbeda dengan informasi yang diterima redaksi.

Untuk menelusuri kepastian status hukum Ance, Hibata.id juga meminta penjelasan pengacara tersangka, Lion Hidjun.

Lion mengatakan dirinya masih mengurus permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Masih diurus surat penangguhannya, nanti saya kabari jika sudah diproses,” kata Lion melalui pesan WhatsApp kepada tim Hibata.id.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa permohonan penangguhan penahanan masih dalam tahap pengurusan.

Namun, belum ada kepastian apakah permohonan itu telah diajukan secara resmi, diterima penyidik, atau memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Dalam proses hukum pidana, penangguhan penahanan tidak otomatis menghapus status tersangka ataupun menghentikan penyidikan.

Pemberian penangguhan harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan keputusan pejabat yang berwenang.

Karena itu, kepastian mengenai keberadaan Ance menjadi penting untuk menjawab perbedaan informasi yang berkembang.

Baca Juga:  Pemuda di Gorontalo Diduga Perkosa Gadis Belia Usai Malam Pergantian Tahun

Penyidik diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penahanan kedua tersangka secara terbuka.

Sebelumnya, Polres Bone Bolango menangkap Ance dan Acon di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/10/2026).

Keduanya ditangkap setelah sempat tidak diketahui keberadaannya usai meninggalkan Polsek Bone ketika hendak menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Ance berperan sebagai koordinator pengumpulan material, sedangkan Acon bertugas mengemudikan truk yang mengangkut material dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, menuju Gorontalo.

Kasus ini bermula ketika personel Polsek Bone mengamankan sebuah truk bermuatan material yang diduga batu hitam pada Kamis (22/10/2026).

Polisi kemudian menyita sekitar 100 karung material dari dalam truk dan menemukan sekitar 300 karung lainnya di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Cemburu Membawa Luka, Pria di Samarinda Nyaris Tewas Usai Diserang Sajam

Dengan demikian, total material yang diamankan dalam penanganan perkara tersebut mencapai sekitar 400 karung.

Penyidik masih mendalami asal-usul material, kepemilikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan pengangkutannya.

Selain Ance dan Acon, penyidik sebelumnya juga menyebut telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada seseorang bernama Daeng Imam.

Penyidik menduga orang tersebut memiliki keterkaitan dengan pendanaan aktivitas pengumpulan material batu hitam.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah Ance telah memperoleh penangguhan penahanan atau masih mendekam di tahanan bersama Acon.

Kejelasan informasi tersebut menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum kasus dugaan penyelundupan material batu hitam di Bone Bolango.