Hukum

Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

×

Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Dua anggota Polri di Polres Boalemo yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Dua anggota Polri di Polres Boalemo yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo diberhentikan dengan tidak hormat. Kebijakan itu dikenal dengan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dua anggota Polri tersebut diantaranya, Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo, serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

Baca Juga:  Saksi Ahli: Bantuan Masjid oleh Hamim Pou Bukan Tindak Korupsi

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan membenarkan PTDH alias pemecatan tersebut.

Baca jugaPelaku Pencurian di Kabila Bone Bolango Berhasil Ditangkap Polisi

Desmont bilang, kebijakan itu berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22  November 2023.

Baca Juga:  Pengakuan Rachmat Gobel di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Selain itu, katanya, ha itu juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri

Baca Juga:  Diduga Bekingi PETI di Sungai Dopalak, JATAM Minta Kapolres Buol AKBP Irwan Dicopot!

“Juga pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel