Scroll untuk baca berita
Hukum

Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

×

Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Dua anggota Polri di Polres Boalemo yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Dua anggota Polri di Polres Boalemo yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo diberhentikan dengan tidak hormat. Kebijakan itu dikenal dengan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dua anggota Polri tersebut diantaranya, Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo, serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

Scroll untuk baca berita

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan membenarkan PTDH alias pemecatan tersebut.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Hati-Hati Mengisi BBM, Kejaksaan Ungkap Pertamax Oplosan

Baca jugaPelaku Pencurian di Kabila Bone Bolango Berhasil Ditangkap Polisi

Desmont bilang, kebijakan itu berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22  November 2023.

Baca Juga:  Kapolsek Marisa Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa: Gunakan Oca, Orang Dekatnya?

Selain itu, katanya, ha itu juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

“Juga pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600