Parlemen

Penyebab Komisi I Deprov Gorontalo Tunda Rapat Bersama OPD

×

Penyebab Komisi I Deprov Gorontalo Tunda Rapat Bersama OPD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I, AW Thalib bakal Verifikasi Lokasi Wisata di Kota Gorontalo/Hibata.id
Ketua Komisi I, AW Thalib bakal Verifikasi Lokasi Wisata di Kota Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Rapat bersama antara Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa harus ditunda. Rapat yang akan membahas beberapa hal konkrit itu terpaksa dibatalkan.

Hal itu menyusul adanya ketidak hadiran Kadis PUPR & PKP Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan dan Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (10/06/2024).

Baca Juga: Adhan Dambea Desak Pj Gubernur Gorontalo Minta Maaf, Mengapa?

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengatakan bahwa, ketidakhadiran pimpinan OPD menjadi penyebab dibatalkannya agenda tersebut.

Baca Juga:  Koperasi GAS Jadi Mitra Strategis, DPRD Bone Bolango Rancang Perda Usaha

“Seharusnya kewenangan pimpinan OPD untuk mengambil keputusan pada hari ini,” kata AW Thalib.

Kendati demikian, sejumlah OPD yang diundang untuk agenda rapat malah mengirim perwakilan saja. Padahal, perwakilan pimpinan OPD tidak memiliki mandat sepenuhnya untuk mengambil keputusan.

AW Thalib mengungkapkan, pada dasarnya pelaksanaan rapat tersebut menjadi agenda yang terakhir di tingkat Komisi.

Baca Juga:  Petani Pohuwato Gagal Panen, DPRD Provinsi Gorontalo Sentil Tambang Ilegal

“Agenda hari ini harus ditunda, apalagi yang datang tidak paham dengan persoalan yang ada. Tambah mereka juga tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Baca Juga: ​​Pemkot Gorontalo Raih Opini WTP 10 Kali Tanpa Jeda

Hal itu menjadi alasan Komisi I mengambil tindakan skorsing hingga waktu yang tidak ditentukan. Dikarenakan rapat itu membahas permasalahan hibah 18,5 Miliar ke Kabupaten Bone Bolango dan 6.3 miliar ke Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca Juga:  Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Harapan Baru untuk Masyarakat

“Rapat ini kita putuskan ke tingkat komisi dan kemudian dilanjutkan ke tingkat paripurna,” ungkapnya.

AW Thalib juga menambahkan, persetujuan harus dihadiri oleh pimpinan OPD dikarenakan anggaran yang harus disetujui lebih dari 5 miliar.

“Karena mereka tidak hadir, maka rapat kita skorsing,” ia menandaskan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel