Hibata.id – Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil menangkap JD alias Jul (20), pelaku penggelapan kendaraan becak motor (bermotor) di Desa Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, pukul 21.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/251/IX/2024 yang diajukan oleh korban pada 18 September 2024.
Baca Juga: Polres Pohuwato Ringkus DPO Kasus Penipuan Modus Hipnotis Lintas Provinsi
Pelaku dilaporkan oleh Adam Y. Ismail alias Adam (32), pemilik sepeda motor Honda Sonic DM 2592 FJ. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 13 September 2024, ketika pelapor mengantar pelaku dari tempat kerjanya di Pasar Buah Telaga menuju kost di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Malam itu, sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Baca Juga: Barah Konflik di IHIP Berujung Kriminalisasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Otanaha langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 20 September 2024, tim memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban telah ditukar oleh pelaku dengan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada Miman Abas (22), seorang pelajar di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat tersebut dijual oleh pelaku kepada Andika Eka Putra S. Adam (18) di Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo.
Kemudian motor tersebut berpindah tangan lagi ke Alan Ayuba (27) di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Tim Resmob berhasil mengamankan sepeda motor ini di Jalan Andalas, Kota Gorontalo pada Sabtu, 21 September 2024.
Akhirnya, pada Minggu malam, 22 September 2024, Tim Resmob Otanaha mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kayubulan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 21.00 WITA. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic DM 2592 FJ dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
“Pelaku, Julkifli Djuka, diketahui merupakan residivis dalam kasus pencabulan,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terkait kasus penggelapan ini untuk menjerat pelaku dengan hukuman yang sesuai.