Hibata.id, Bolmut – Isu transparansi di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mencuat.
Kali ini bukan soal antrean panjang atau fasilitas, tapi soal yang lebih sensitif. Yakni pembagian jasa non kapitasi dari BPJS Kesehatan.
Sejumlah pihak mulai bertanya-tanya. Bukan tanpa alasan—mekanisme pembagian jasa ini dinilai belum sepenuhnya terang benderang di mata publik.
Bahkan di internal, isu ini disebut-sebut masih menyisakan tanda tanya.
“Kalau aturannya jelas, mestinya tidak jadi bahan bisik-bisik,” kata salah satu sumber yang memilih anonim. Nada bicaranya santai, tapi pesannya cukup tajam.
Sorotan utama mengarah pada dasar hukum. Idealnya, pembagian jasa layanan kesehatan berbasis klaim BPJS itu punya pijakan yang tegas dan mudah dipahami semua pihak.
Tujuannya sederhana, biar tidak ada yang merasa dapat sedikit tapi bingung kenapa.
Tak berhenti di situ, dorongan transparansi juga menyentuh angka—berapa sebenarnya pendapatan bulanan dari BPJS Kesehatan yang masuk ke RSUD? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tapi jawabannya belum tentu mudah didapat.
“Kalau datanya dibuka, publik bisa menilai. Ini bukan soal curiga, tapi soal keterbukaan,” lanjut sumber tersebut.
Di sisi lain, pihak RSUD Bolmut punya penjelasan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD RSUD Bolmut, Sitti Nurhidayah, menegaskan bahwa pembagian jasa non kapitasi sebenarnya sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022.
Artinya, aturan itu ada. Tinggal bagaimana dipahami dan dijalankan.
Untuk urusan transparansi data, Sitti mengakui perlu ada prosedur yang jelas. Alasannya, data tersebut tidak berdiri sendiri di RSUD, tetapi juga melibatkan pihak BPJS Kesehatan.
“Ke depan akan diatur mekanismenya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Soal akuntabilitas, RSUD Bolmut juga mengingatkan bahwa laporan keuangan mereka rutin diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan saat ini, audit untuk Tahun Anggaran 2025 sedang berjalan.
Namun di lapangan, satu hal tetap jadi catatan: publik tidak selalu membaca laporan audit, tapi sangat peka terhadap rasa keadilan.
Karena itu, mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar aturan atau audit, tapi cara menjelaskan yang lebih sederhana.
Supaya semua pihak—dari tenaga kesehatan hingga masyarakat—tidak perlu menebak-nebak.
Sebab dalam urusan jasa, yang paling berbahaya bukan angka kecil atau besar, tapi kalau transparansinya terasa “setengah terang”.













