Kab. Gorontalo

Perubahan SOTK Kabupaten Gorontalo Disepakati, OPD Ditetapkan 24

×

Perubahan SOTK Kabupaten Gorontalo Disepakati, OPD Ditetapkan 24

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menuntaskan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)/Hibata.id
Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menuntaskan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menuntaskan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan menjadi dasar penataan ulang birokrasi di daerah tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berlangsung di DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (25/05/2026).

Scroll untuk baca berita

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, jajaran asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD, jumlah organisasi perangkat daerah yang sebelumnya diusulkan mengalami perubahan. Jika pemerintah daerah awalnya mengajukan penyederhanaan menjadi 23 OPD, hasil final justru menetapkan 24 OPD.

Baca Juga:  Sugondo Makmur Ajak Warga Batudaa Maknai Ramadhan sebagai Kepedulian Sosial

Perubahan itu terjadi setelah DPRD meminta agar sektor perikanan tetap berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri dan tidak digabung dengan urusan ketahanan pangan, pertanian, serta peternakan.

“Jadi ada permintaan dari DPRD agar perikanan tetap berdiri sendiri. Sebelumnya memang direncanakan untuk digabung,” kata Sugondo.

Menurut Sugondo, pembahasan rancangan perubahan SOTK berlangsung cukup mendalam.

Panitia khusus DPRD tidak hanya membedah struktur yang diusulkan, tetapi juga melakukan kajian pembanding ke sejumlah daerah.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Mereka juga sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Ia menilai proses tersebut menunjukkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

Meski pembahasan telah rampung dan kesepakatan sudah dicapai, Sugondo menegaskan penerapan struktur baru tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Menurut dia, pemerintah daerah masih harus menyiapkan berbagai penyesuaian agar perubahan tersebut berjalan tanpa mengganggu sistem pemerintahan yang sudah ada.

Mulai dari sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembagian tugas masing-masing OPD, hingga penataan aparatur sipil negara (ASN), seluruhnya harus dihitung secara cermat.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo Tunaikan Zakat Fitrah, Ajak Warga Berbagi di Bulan Ramadan

“Ini tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Harus hati-hati, termasuk dalam penataan pegawainya,” ujarnya.

Dengan perubahan struktur ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap birokrasi dapat bekerja lebih efisien, fungsi kelembagaan menjadi lebih jelas, dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Perubahan SOTK tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo untuk proses pengesahan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel