Kota Gorontalo

Selain Digaji, Sopir dan Helper Pengangkut Sampah di Kota Gorontalo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Selain Digaji, Sopir dan Helper Pengangkut Sampah di Kota Gorontalo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memberikan pembinaan kepada para sopir truk sampah dan gerobak motor (getor), Selasa, 30 Desember 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memberikan pembinaan kepada para sopir truk sampah dan gerobak motor (getor), Selasa, 30 Desember 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh sopir dan helper pengangkut sampah. Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memberikan pembinaan kepada para sopir truk sampah dan gerobak motor (getor), Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam arahannya, Adhan meminta para petugas kebersihan bekerja maksimal demi mewujudkan Kota Gorontalo yang bersih dan bebas dari sampah. Menurut dia, kebersihan kota menjadi prioritas utama pemerintahannya.

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Serukan Kebangkitan Tradisi Lokal Koko’o dan Dana-dana

“Kami tidak mengejar Adipura. Kalau pun didapat, itu hanya bonus. Yang paling penting Kota Gorontalo bersih dari sampah,” kata Adhan.

Ia menyebut penanganan sampah menjadi fokus utama bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel sejak awal masa jabatan. Salah satu langkah yang diambil adalah menambah armada pengangkut sampah dengan mengontrak sembilan unit truk tambahan.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Ingin Gagas Pembangunan Perumahan Khusus PNS

“Masalah sampah harus diseriusi. Kalau tidak, dampaknya sangat buruk,” ujarnya.

Selain sampah, Adhan juga menyoroti persoalan drainase. Ia mengklaim pengerukan sedimen drainase yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir mulai menunjukkan hasil, meski belum sepenuhnya optimal.

“Biasanya hujan sedikit saja sudah banyak genangan. Sekarang mulai berkurang,” katanya.

Di akhir arahannya, Adhan merinci besaran upah petugas pengangkut sampah. Sopir truk menerima Rp85 ribu per hari dan helper Rp75 ribu. Sementara sopir getor menerima Rp75 ribu per hari dan helper Rp65 ribu.

Baca Juga:  Setelah STQH, Adhan Dambea Siapkan Kegiatan Keagamaan Untuk Umat Kristiani Se-Provinsi

“Upah itu di luar jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah. Karena itu saya berharap semua bekerja dengan baik,” kata Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel