Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memberlakukan kebijakan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban aparatur sipil negara (ASN) melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode April 2026.
Kebijakan ini diberlakukan tanpa pengecualian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat pendapatan asli daerah di tengah dinamika keuangan yang menuntut efisiensi.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. Ia menyebut PBB sebagai salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah yang harus dijaga bersama.
“ASN, sebagai motor penggerak pemerintahan, harus menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Adhan dalam rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026.
Ia juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Untuk TPP 2026, harus bayar PBB. Saya minta pimpinan OPD memonitor itu. Jadi TPP April harus membayar PBB,” kata Adhan.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan anggaran daerah yang semakin selektif. Setiap kebijakan keuangan, kata Adhan, kini harus melalui pertimbangan ketat agar stabilitas kas daerah tetap terjaga.
Ia menambahkan, skema tersebut juga menjadi bentuk evaluasi agar pemberian tunjangan ASN sejalan dengan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Dengan aturan baru ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap target penerimaan PBB dapat tercapai optimal, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan ekonomi yang ada.













