Kotamobagu

Forum Tata Ruang Kotamobagu Kaji Rencana Toko Berkat Jaya dan Lapangan Padel

×

Forum Tata Ruang Kotamobagu Kaji Rencana Toko Berkat Jaya dan Lapangan Padel

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Kotamobagu mengkaji dua rencana pembangunan melalui Forum Tata Ruang.
Pemerintah Kota Kotamobagu mengkaji dua rencana pembangunan melalui Forum Tata Ruang.

Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu mengkaji dua rencana pembangunan melalui Forum Tata Ruang. Salah satunya rencana pembangunan Toko Berkat Jaya di Desa Poyowa Kecil, sementara permohonan lainnya berupa sarana olahraga lapangan padel di Kelurahan Kotobangon.

Pembahasan berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rencana pembangunan Toko Berkat Jaya berada di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Adapun lapangan padel direncanakan dibangun di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kedua permohonan tersebut diajukan oleh Djap Su Cen dan Reymond Sanny Wijaya. Permohonan Toko Berkat Jaya diterima pemerintah pada 22 April 2026, sedangkan permohonan pembangunan lapangan padel masuk pada 4 Agustus 2026.

Baca Juga:  Wali Kota Kotamobagu Buka Musrenbang RKPD 2027

Forum Tata Ruang mengkaji rencana pemanfaatan ruang di kedua lokasi untuk memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Kotamobagu.

Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di Kotamobagu. Namun, investasi harus memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan RTRW, kemudian memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin, AMDAL, kemudian berdiri di lahan yang tidak bermasalah,” ujar Sofyan.

Menurut dia, investasi diharapkan tidak hanya memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berjalan seiring dengan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Tiba di Kotamobagu, Weny Gaib dan Rendy Mangkat Terima Kunjungan Kejati Sulut

“Para pelaku usaha atau investor ini dapat bersinergi dengan pemerintah kota dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam penataan ruang, Pemkot Kotamobagu saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.

Sofyan mengatakan regulasi tersebut tengah dalam proses revisi. Pemerintah kota telah mengikuti Forum Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas arah revisi RTRW Kotamobagu.

Forum tersebut melibatkan kementerian dan lembaga lintas sektor untuk memastikan arah RTRW Kotamobagu selaras dengan kebijakan pembangunan di sektor lain.

“Di situ hadir juga kementerian lintas sektor untuk sama-sama melihat bahwa arahan RTRW Kota Kotamobagu sudah sejalan dengan berbagai kebijakan di lintas sektor,” ujar Sofyan.

Baca Juga:  Talk Show Stunting PKK Kotamobagu Ramaikan Kopi Street UDK, Anak Muda Diajak Melek Kesehatan

Pemkot Kotamobagu kini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah persetujuan tersebut diperoleh, proses revisi RTRW akan dilanjutkan ke tahap legislasi bersama DPRD Kotamobagu.

“Kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” kata Sofyan.

Melalui Forum Tata Ruang, pemerintah kota memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang dikaji sebelum pembangunan dilaksanakan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara investasi, pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan ketertiban tata ruang di Kotamobagu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel