Hukum

Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

×

Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Bekas Bendahara Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berinisial ZK (33), ditahan oleh Polres Boalemo/Hibata.id
Bekas Bendahara Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berinisial ZK (33), ditahan oleh Polres Boalemo/Hibata.id

Selain ZK kata Iptu Frangky, mantan kepala desa Suka Mulya, yakni SP (55), juga menjadi tersangka karena diduga memiliki peran dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.

Baca Juga:  Aktivis ke Kapolda Baru: Jangan Jadikan Gorontalo 'Surga' bagi Pelaku PETI

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor

“Benar, jadi hari ini mantan bendahara desa Suka Mulya dulu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor, mantan kades masih berhalangan hadir,” kata Iptu Frangky, Selasa, (28/05/2024).

Baca Juga:  Proyek Irigasi Pinogu Berakhir di Meja Hijau, 3 Tersangka Resmi Ditahan

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) kata Iptu Frangky, dari total dana desa dan ADD Suka Mulya 2020 sebesar Rp 1,2 miliar, kerugian negara mencapai Rp 700san juta.

Baca Juga:  Polemik Penggunaan Alat Berat di PETI Tolau, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca halaman berikutnya…