Hukum

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

×

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)

Hibata.id – Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim mendatangi Polda Gorontalo pada Senin (27/52024).

Kedatangan KH. Muhammad Ricky Ibrahim ini untuk dimintai keterangan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada dirinya.

Baca Juga:  Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

Pasalnya, dirinya dilaporkan oleh salah satu pemilik kandang ayam yang ada di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Penyebab adanya laporan pencemaran nama baik itu berawal dari rapat internal yang diadakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo pada 10 Juli 2023.

Baca Juga:  Demo di Polda Gorontalo: Mahasiswa Desak Penangkapan Yosar, Terduga Koordinator PETI Pohuwato

Dinas terkait, pihak kecamatan, hingga pemerintah kelurahan pun ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Rapat itu membahas soal menyelesaikan masalah atas dampak dari keberadaan kandang ayam yang ada di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto itu.

Baca Juga:  LP3G Desak Kejari Boalemo Usut Dugaan Korupsi Perdis DPRD, Bitung Jadi Preseden Hukum

Dimana, keberadaan usaha itu diduga sudah menimbulkan bau busuk karena cukup dekat dengan pemukiman. Hal itu pun memicu protes dari warga setempat.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel