Hukum

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

×

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)

“Padahal masyarakat mengaku bahwa mereka tidak di paksa. Masyarakat justru menolak penuh terhadap kandang ayam karena menyebabkan bau,” kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim

Ironisnya, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, setelah rapat itu selesai, pemilik kandang ayam itu justru melaporkan dirinya ke Polda Gorontalo atas pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

“Kenapa saya dikriminalisasi dengan cara seperti ini. Padahal saya hanya ingin menyampaikan aspirasi warga,” katanya

Terlebih lagi, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, menyuarakan aspirasi juga merupakan hak konstitusional warga negara.

“Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat. Apalagi, pendapat itu disampaikan ke dalam forum resmi,” jelasnya

Baca Juga:  PETI Balayo Gunakan Alat Berat Terus Beroperasi, Hukum di Pohuwato Diolok-Olok

Anehnya, pada 21 Mei 2024 lalu, KH. Muhammad Ricky Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Hari Senin tanggal 27 Mei ini, saya diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik kandang ayam yang merupakan mantan jaksa itu,” pungkasnya

Baca Juga:  PETI Bulangita Terus Beroperasi dengan 10 Alat Berat, Warga Geram

Hingga kini, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi soal masalah ini. Redaksi hibata.id juga tengah berupaya meminta konfirmasi masalah ini ke pelapor.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel