Hukum

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

×

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)

Harusnya, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, jarak kandang ayam itu harus 500 meter dari pemukiman warga.

Dengan adanya keluhan warga itu, KH. Muhammad Ricky Ibrahim yang juga pendiri LSM Raja Wali Benteng Nusantara membuat semacam petisi penolakan keberadaan kandang ayam itu.

Scroll untuk baca berita

Warga yang ingin menolak keberadaan kandang ayam diminta untuk menandatangani petisi tersebut agar bisa disampaikan ke pemerintah daerah.

Baca Juga:  Diduga Peras Pelaku PETI Rp 45 Juta, Propam Polda Sulteng Akan Periksa Kapolsek Paleleh?

Muhammad Ricky Ibrahim mengatakan, protes warga itu yang melatar belangkangi PTSP membuat rapat pada Bulan Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango

Namun, ketika rapat itu berlangsung, KH. Muhammad Ricky Ibrahim justru dituding telah melakukan pemaksaan kepada warga untuk menandatangani petisi tersebut.

Tudingan itu disampaikan langsung oleh pemilik kandang ayam yang turut hadir dalam rapat itu. Ia juga diketahui merupakan pensiunan jaksa di Gorontalo.

Baca Juga:  Bekas Bupati Boalemo, Darwis Moridu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Muhammad Ricky Ibrahim pun langsung membantah tudingan itu dan mengatakan bahwa informasi itu adalah kebohongan besar.

Baca halaman berikutnya…