Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Pohuwato, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

×

Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Pohuwato, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Humas, Bripka Akim Dersi, menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ismiyati Tadjoedin alias Ririn kini resmi ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato.

Terduga pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Jika 100 Hari Tak Tindaki PETI, Kapolres Pohuwato Siap-Siap Dapat Kiriman Keranda Mayat

Bripka Akim Dersi menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap terduga pelaku telah dilakukan sejak 28 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Prabowo: Harusnya Hukuman 50 Tahun

“Terduga pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato sejak tanggal 28 Desember sampai 16 Januari 2025,” ujar Bripka Akim.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga:  Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Ketua LP3 Gorontalo Angkat Bicara

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel