Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, penyidik telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.
Alhasil, berdasarkan itu, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu saat proses pemberkasan syarat sebagai Caleg.
Baca Juga: Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?
Dalam proses penyidikan terungkap, bahwa pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain.
Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.
Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.
Baca halaman berikutnya…













