Daerah

Iklan Rokok Harus Ditertibkan; Pemda Banggai Dinilai Inkonsisten Terhadap Aturan

×

Iklan Rokok Harus Ditertibkan; Pemda Banggai Dinilai Inkonsisten Terhadap Aturan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. (Foto: Surdin/Hibata.id)
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. (Foto: Surdin/Hibata.id)

Hibata.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Suprapto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan penertiban produk iklan rokok yang saat ini mulai marak bertebaran kembali.

“Kepada pemerintah daerah untuk segera menertibkan produk iklan rokok itu, agar tidak terjadi kontradiktif antara Perda maupun Perbup itu dengan dengan implementasinya di lapangan,” kata Suprapto pada Jumat (6/9/2024).

Suprapto bilang, reklame produk iklan rokok sudah jelas dilarang sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Gorontalo Roboh saat Pimpin Apel Korpri

Baca juga: Banggai dan Potret Suram Kabupaten Layak Anak

“Jadi tiga regulasi ini posisinya adalah untuk membentengi bahwa Kabupaten Banggai itu bukan hanya Kabupaten layak anak tapi juga Kabupaten yang sehat,” terangnya.

Inkonsisten

Menurut Suprapto, anak-anak sebagai generasi muda yang akan bertumbuh kembang sudah seharusnya diberikan ruang yang sehat. Namun, dengan mulai maraknya kembali iklan rokok seperti saat ini, ia menilai bahwa pemerintah inkonsisten terhadap aturan yang telah dibuat.

Baca Juga:  Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-78

“Terhadap maraknya iklan rokok ini adalah bentuk inkonsistensi pemerintah terhadap Perda, Perbup maupun Perda Kabupaten Layak Anak tadi,” ujarnya.

Baca juga: Bus Anak Sekolah Milik PT DSP Terbalik di Batui

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan reklame produk rokok itu sebenarnya tidak mengenal pengecualian,”Artinya Kabupaten Banggai itu zero iklan produk rokok,” tegasnya. 

Implementasi Kabupaten Layak Anak

Eks Ketua DPRD Banggai periode 2019-2024 itu juga menyinggung semangat Pemerintah Kabupaten Banggai yang optimis untuk meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak. Namun hal itu sangat kontras dengan kondisi yang ada di lapangan saat ini.

Baca Juga:  Kapolresta Gorontalo Kota Boyong Anak Panti Asuhan Belanja Baju Lebaran

“Ketika kita punya proyeksi penghargaan tapi disisi lain kita melakukan pembiaran terhadap pemasangan iklan-iklan rokok yang dapat menyebabkan anak-anak kita terpapar,” jelasnya.

Sebagai upaya untuk mendukung implementasi Perda Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Kabupaten/Kota Layak anak, Suprapto berharap “Pemerintah Kabupaten Banggai harus segera melakukan penertiban reklame produk rokok,” tutupnya

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600