Kabar

Anggaran Peningkatan Sarpras Kejati Gorontalo Mencurigakan

×

Anggaran Peningkatan Sarpras Kejati Gorontalo Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Foto: Thoger)
Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Foto: Thoger)

Hibata.id – Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana (Sarpras) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang dianggarkan pada tahun 2023 perlu dipertanyakan.

Pasalnya, anggaran untuk pekerjaan peningkatan Sarpras Kejati Gorontalo itu berasal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pekerjaan dilaksanakan sesuai Kontrak Nomor HK.02.03/CKJK- R2UBGUKSDP/SP/APBD/VII/486/2023 senilai Rp1.471.649.000,00.

Atas kontrak pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.471.649.000,00 atau 100% dan dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Baca Juga:  Konser Kotak yang Dilaksanakan Bawaslu Gorontalo Bakal Diguyur Hujan

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) tahun 2023, BPK menemukan pekerjaan Sarpras Kejati Gorontalo itu ternyata tercatat dalam Belanja Modal.

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan bagian Perencanaan SKPD yang memutuskan untuk diinput anggaran Sarpras itu ke pada Belanja Modal.

Baca Juga:  Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hingga Kena OTT KPK

Artinya, Sarpras Kejati Gorontalo yang dikerjakan itu akan menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Anehnya, BPK ketika meminta keterangan kepada PPK pada Dinas PUPR-PKP menjelaskan, Sarpras yang dikerjakan itu akan diserahkan ke Kejati Gorontalo.

Padahal, ketika Sarpras itu akan diserahkan ke Kejati Gorontalo, harusnya anggaran untuk pekerjaan itu dicatat pada Belanja Barang dan Jasa.

Baca Juga:  Pemerintah Didesak Usut Dugaan Suap dan Praktik Penindasan Warga oleh Perusahaan Tambang di Pohuwato

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tak memberikan respon apa-apa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel