Kabar

Anggota Koptan Amanah Datangi RAT, Nyatakan Sikap Penolakan

×

Anggota Koptan Amanah Datangi RAT, Nyatakan Sikap Penolakan

Sebarkan artikel ini
Anggota Koptan Amanah Datangi RAT, Nyatakan Sikap Penolakan. Foto: FPPB
Anggota Koptan Amanah Datangi RAT, Nyatakan Sikap Penolakan. Foto: FPPB

Hibata.id – Ratusan anggota Kelompok Tani (Koptan) Amanah mendatangi Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar oleh mantan pengurus koperasi untuk menyatakan sikap penolakan. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan perkoperasian, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Perkoperasian hingga Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.

Anggota menilai RAT tersebut tidak sah karena diselenggarakan oleh pengurus yang masa jabatannya telah berakhir sejak 2024. Meski terjadi kekosongan kepengurusan selama hampir satu tahun, para pengurus lama tetap menjalankan aktivitas koperasi tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Selama masa kepemimpinan Muh. Sainur,—yang memimpin Koptan Amanah pada periode 2022, 2023, dan 2024—koperasi tidak pernah menyelenggarakan RAT maupun menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran mendasar terhadap prinsip koperasi yang menjadikan anggota sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi.

Lebih jauh, pengurus disebut kerap mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa melibatkan anggota. Hak-hak anggota, khususnya sebagai pemilik sah atas lahan yang dimitrakan, diabaikan. Dalam praktiknya, pengurus justru bertindak seolah-olah sebagai penguasa atas tanah-tanah rakyat yang dikelola melalui koperasi.

Baca Juga:  Polisi di Pohuwato Viral Pamer Uang, Netizen: Lagi Jaga Negara atau Brankas?

RAT yang dipersoalkan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2025. Berdasarkan undangan resmi, rapat itu dimaksudkan untuk membahas laporan pertanggungjawaban tahun buku 2022, 2023, 2024, dan 2025—sebuah praktik yang dinilai janggal dan tidak lazim dalam tata kelola koperasi. RAT ini dihadiri oleh mantan pengurus dan Badan Pengawas Koptan Amanah sebagai penyelenggara, Pemerintah Desa Mooyong, PT UKMI, manajemen inti PT HIP, Polsek Bokat, karyawan perusahaan, serta anggota Koptan Amanah.

Dalam forum tersebut, ratusan anggota yang diwakili oleh Seniwati secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap penyelenggaraan RAT. Mereka memaparkan sejumlah dasar penilaian yang menjadi alasan penolakan. Meski sempat terjadi keributan—akibat upaya penghentian pernyataan oleh anak dari Muh. Sainur—anggota tetap berhasil menyampaikan sikap dan argumentasi mereka hingga tuntas. Penolakan tersebut diakhiri dengan aksi walk out massal dari ruang rapat.

Baca Juga:  Fungsi Trotoar di Kota Gorontalo Berubah, Pedagang Kopi Ambil Jalur Pejalan Kaki

“Sejak kapan ada RAT empat tahun sekaligus? Kenapa baru sekarang mereka mau menggelar RAT, padahal anggota sudah mendorong Rapat Anggota Luar Biasa. Selama ini mereka ke mana? Kenapa RAT tidak dilaksanakan saat kondisi koperasi sudah mendesak?” ujar sejumlah anggota.

Dorongan untuk memperbaiki tata kelola koperasi sejatinya telah dilakukan sejak lama. Sejak 12 Mei 2023, anggota secara aktif mendesak pengurus agar segera melaksanakan RAT, baik melalui penyampaian lisan maupun surat resmi. Tercatat, anggota telah tiga kali mengirimkan surat desakan RAT. Bahkan, pada 18 November 2024, anggota secara resmi mengirimkan Surat Desakan Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) kepada pengurus Koptan Amanah.

Upaya serupa juga dilakukan melalui jalur pemerintah sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi. Pemerintah daerah tercatat telah enam kali melayangkan surat desakan RAT kepada pengurus sejak 2023. Desakan terakhir disampaikan oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir DJ Daimaroto, S.H., M.H., pada April 2025. Namun seluruh upaya tersebut tidak pernah direspons dengan itikad baik oleh pengurus.

Baca Juga:  Usai Putusan 5 Terdakwa, Kampus IAIN Gorontalo Bungkam

Saat ini, kepanitiaan Rapat Anggota Luar Biasa telah resmi dibentuk dan tengah menjalankan tugasnya. Pembentukan panitia tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Permen KUKM Nomor 19 Tahun 2015. Dengan terbentuknya kepanitiaan RALB, pengurus tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan RAT.

“Karena panitia RALB sudah terbentuk, maka RAT yang digelar oleh mantan pengurus pada hari ini tidak layak dan seluruh keputusan yang dihasilkan tidak sah secara hukum,” tegas Seniwati, Steering Committee Panitia RALB.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel