Hibata.id, Pohuwato – Hampir satu bulan setelah Polres Pohuwato menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, perkembangan penanganan kasus itu tak lagi terdengar.
Padahal, operasi yang digelar Sabtu 23 Mei 2026 lalu, aparat kepolisian menyita tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Ketiga alat berat tersebut masing-masing bermerek JCB, Sumitomo, dan Doosan.
Penindakan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto.
Penertiban dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga excavator sedang beroperasi menggali material tambang.
Selain alat berat, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya mesin alkon dan pipa.
Selain itu ada selang, karpet penyaring material, alat dulang, perangkat komunikasi handy talky (HT), serta material tanah dari lokasi penambangan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang operator excavator berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sementara beberapa operator lainnya diketahui meninggalkan lokasi sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan saat itu menegaskan, bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap lingkungan.
Menurutnya, wilayah Desa Bulangita dan Desa Teratai menjadi daerah yang terdampak sedimentasi lumpur dan banjir yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga,” kata Renly.
Ia menambahkan, penyelidikan tidak berhenti pada lokasi penindakan. Penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari operator yang belum diperiksa, pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga mendukung pembiayaan aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, hingga hampir sebulan setelah penindakan dilakukan, perkembangan terbaru terkait status hukum para pihak yang diduga terlibat maupun kepastian nasib tiga excavator yang disita belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Polres Pohuwato sebelumnya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan. Masyarakat yang menemukan aktivitas serupa diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.













