Hibata.id, Ekonomi – Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan turun Rp23.000 per gram dalam sepekan terakhir.
Nilainya bergerak dari Rp2.401.000 menjadi Rp2.378.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas sebagai salah satu instrumen investasi.
Selain mengikuti pergerakan harga, penjual emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses jual kembali dilakukan.
Karena itu, masyarakat disarankan menghitung nilai bersih yang akan diterima setelah potongan pajak sebelum memutuskan menjual emas.
Sebagai referensi, investor juga dapat memilih berbagai ukuran gramasi emas batangan yang dipasarkan oleh produsen resmi maupun anak perusahaannya melalui jaringan lembaga pergadaian negara sesuai kebutuhan investasi masing-masing.













