Kabar

Imigrasi Gorontalo Ungkap Strategi Pengawasan TKA di Pohuwato

×

Imigrasi Gorontalo Ungkap Strategi Pengawasan TKA di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Gorontalo bersama DPRD Pohuwato memperkuat pengawasan tenaga kerja asing dan warga negara asing/Hibata.id
Imigrasi Gorontalo bersama DPRD Pohuwato memperkuat pengawasan tenaga kerja asing dan warga negara asing/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pohuwato menjadi perhatian bersama antara Imigrasi Gorontalo dan DPRD Pohuwato.

Selain memperkuat pengawasan di lapangan, kedua pihak juga mendorong percepatan operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato agar pelayanan keimigrasian semakin dekat dengan masyarakat.

Scroll untuk baca berita

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi antara Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo yang berlangsung di Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Abdul Hamid Sukoli bersama anggota Komisi I menilai sinergi antara pemerintah daerah dan Imigrasi menjadi faktor penting dalam memastikan keberadaan tenaga kerja asing di Pohuwato tetap sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi daerah.

Di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan mobilitas orang asing, kebutuhan akan sistem pengawasan yang cepat, akurat, dan terintegrasi menjadi semakin penting.

Karena itu, kehadiran Kantor Imigrasi Pohuwato dinilai akan memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mempercepat pelayanan keimigrasian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Aktivis PMII Ingatkan Dampak Sosial Larangan Jual-Beli Emas PETI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menjelaskan bahwa saat ini data keimigrasian terkait warga negara asing yang berada di Kabupaten Pohuwato masih terhubung dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Namun demikian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap dilakukan secara aktif melalui koordinasi lintas instansi dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, keberadaan TIMPORA menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pertukaran informasi dan pengawasan terpadu terhadap aktivitas orang asing di daerah.

“Sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa pelayanan harus mudah dan pengawasan harus kuat, maka seluruh unsur dalam TIMPORA memiliki peran penting untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato beroperasi secara penuh, seluruh fungsi pengawasan keimigrasian terhadap TKA dan WNA di wilayah tersebut akan dilaksanakan langsung oleh kantor imigrasi setempat.

Baca Juga:  Tragedi Diksar Maut Mapala Butaiyo Nusa, UNG Kok Cuma Bilang Maaf?

Langkah tersebut diyakini akan membuat pengawasan menjadi lebih cepat, responsif, dan efektif karena berada lebih dekat dengan lokasi aktivitas para tenaga kerja asing maupun warga negara asing yang berada di Pohuwato.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua mengatakan transformasi digital terus menjadi fokus penguatan layanan dan pengawasan keimigrasian di Gorontalo.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah disosialisasikan kepada hotel, penginapan, hingga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Menurut Josua, kehadiran APOA memungkinkan data keberadaan orang asing diperoleh secara lebih cepat dan akurat sehingga mendukung proses pengawasan yang lebih efektif.

“Data yang dilaporkan melalui APOA nantinya juga dapat diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato sehingga pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi,” katanya.

Baca Juga:  Hari Keempat Penertiban PETI Pohuwato, Identitas Pelaku Masih Gelap

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Yanto Ardianto, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Muhammad Taufik Sulaeman, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Jimmy Limou.

Menutup pertemuan, Abdul Hamid Sukoli menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan yang diberikan jajaran Imigrasi Gorontalo.

Ia berharap percepatan operasional Kantor Imigrasi Pohuwato dapat segera terwujud karena akan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik, kepastian administrasi keimigrasian, serta penguatan pengawasan orang asing di daerah.

“Kami optimistis kehadiran Kantor Imigrasi Pohuwato akan semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pohuwato,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel