Hibata.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Buol di Gorontalo (KAMB-G) mendesak Kepala Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan permintaan dana kepada pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Bugu.
Ketua Umum KAMB-G, Sitti Fadila N. Rijib, mengatakan dugaan tersebut perlu dijelaskan kepada publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang hingga kini disebut masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitasnya.
“Kami tidak ingin masyarakat terus dibayangi berbagai dugaan tanpa adanya penjelasan yang jelas. Yang kami minta adalah keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut,” kata Fadila, Senin, 4 Agustus 2026.
Menurut KAMB-G, Desa Baturata dan Desa Kwalabasar diduga menjadi jalur keluar-masuk alat berat menuju lokasi pertambangan di wilayah Bugu. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fadila menyebut terdapat dua persoalan yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Pertama, mengenai legalitas aktivitas pertambangan di wilayah Bugu. Kedua, dugaan adanya permintaan dana yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami mempertanyakan, apabila benar terdapat permintaan dana itu, untuk kepentingan apa dana tersebut diminta, apa dasar kewenangan pemerintah desa, apakah ada kesepakatan atau dokumen resmi yang menjadi landasan pemberian dana, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya apabila dana telah diterima, serta apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang legalitasnya masih dipertanyakan,” ujarnya.
Meski demikian, KAMB-G menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut mengaku tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta adanya transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami tidak menuduh ataupun menetapkan seseorang bersalah. Namun apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Bugu dan pada saat yang sama muncul dugaan adanya transaksi uang yang melibatkan aparatur pemerintahan desa, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka,” tegas Fadila.
Melalui pernyataan sikapnya, KAMB-G mendesak Kepala Desa Baturata menjelaskan secara terbuka dugaan permintaan dana tersebut, termasuk tujuan penggunaan dana, dasar hukum, mekanisme pemberian, pihak-pihak yang terlibat, hingga bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
KAMB-G juga meminta aparat penegak hukum menelusuri mobilisasi alat berat yang melintasi Desa Baturata dan Desa Kwalabasar menuju kawasan pertambangan. Jika ditemukan adanya hubungan atau transaksi antara aparatur pemerintahan desa dengan pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang sah, organisasi itu meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak memberikan perlindungan maupun kemudahan terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti bertentangan dengan hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Fadila.












