Hibata.id, Gorontalo – Sebanyak 44 ton batu hitam atau galena diduga dikirim dari Gorontalo menuju Jakarta dengan dokumen bermasalah.
Polda Gorontalo telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur dan menetapkan seorang pria berinisial MFF (34) sebagai tersangka.
Namun, sejauh ini, baru satu orang yang diumumkan terseret dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengiriman tersebut.
MFF, warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, katanya terlibat dalam pemalsuan dokumen pengiriman material batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek.
Angka-angka dalam perkara ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab. Bagaimana pengiriman dua kontainer berisi puluhan ton material bisa dilakukan hanya dengan persoalan dokumen.?
Sejauh mana penyidik telah menelusuri peran setiap pihak yang terlibat dalam proses pengiriman?. Termasuk pemilik batu ilegal tersebut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, mengungkapkan penetapan MFF sebagai tersangka dalam konferensi pers di Markas Komando Polairud Polda Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pengiriman,” demikian inti penyampaian Kapolda Gorontalo dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen pengiriman batu hitam pada 17 September 2026.
Material tersebut rencananya diangkut melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan dua kontainer dengan total muatan yang dilaporkan mencapai 44 ton batu hitam.
Penyidik juga menyita satu dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan atau dokumen karantina yang diterbitkan pada 16 September 2026.
Dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam penyelidikan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.













