Kabar

Lukman Kasim: Narasi Sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos Berpotensi Menyesatkan

×

Lukman Kasim: Narasi Sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos Berpotensi Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. (Sumber foto: FB)
eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. (Sumber foto: FB)

Hibata.id – Narasi sejarah dalam rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo mengenai Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf kembali dipersoalkan. Sejumlah keterangan sejarah dalam dokumen tersebut dinilai mengandung ketidakpastian dan berpotensi membentuk pemahaman yang keliru mengenai peristiwa 23 Januari 1942.

Kritik itu disampaikan Lukman Kasim, doktor antropologi, setelah menelaah rekomendasi TACB yang menjadi salah satu dasar penetapan Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai cagar budaya pada 2020.

Menurut Lukman, koreksi terhadap narasi sejarah penting dilakukan agar memori kolektif mengenai perjuangan rakyat Gorontalo, khususnya peristiwa 23 Januari 1942, tidak dibangun berdasarkan data yang keliru.

“Memori kolektif atas peristiwa 23 Januari 1942 harus diposisikan pada narasi sejarah yang autentik dan bersumber pada fakta dan peristiwa yang benar-benar terjadi di masa itu,” kata Lukman.

Ia menilai terdapat dua narasi utama dalam rekomendasi TACB, yakni sejarah Kantor Pos dan Telegraf serta sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos. Namun, menurut Lukman, sejumlah bagian dalam kedua narasi tersebut justru menimbulkan persoalan.

Lokasi Pengibaran Bendera Dipertanyakan

Salah satu hal yang disoroti Lukman adalah keterangan mengenai pengibaran bendera Merah Putih pada 23 Januari 1942. Dalam rekomendasi TACB, menurut dia, pengibaran bendera disebut berlangsung di sekitar Kantor Pos dan juga di sekitar Rumah Jawatan Kantor Pos.

Baca Juga:  Miris! Orang Tua Korban Pencabulan Praja IPDN Justru jadi Tersangka

Keterangan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena menggunakan istilah “di sekitar” pada dua lokasi berbeda. Bagi Lukman, narasi itu tidak memberikan kepastian mengenai lokasi sebenarnya dari peristiwa pengibaran bendera.

“Interpretasi sejarah atas peristiwa pengibaran bendera Merah Putih pada saat itu mengandung ketidakpastian dan berpotensi menyesatkan pemahaman generasi ke depan dalam membangun memori secara kolektif,” ujarnya.

Menurut Lukman, lokasi sebuah peristiwa sejarah bukan sekadar detail tambahan. Kejelasan tempat diperlukan untuk memastikan hubungan antara suatu peristiwa dan objek sejarah yang kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya.

Foto 1942 atau Dokumentasi 1961?

Persoalan lain yang dinilai lebih serius adalah penggunaan sebuah foto dalam rekomendasi TACB. Foto tersebut disebut sebagai dokumentasi pengibaran bendera Merah Putih pada 23 Januari 1942 di depan Rumah Jawatan Kantor Pos.

Lukman mempertanyakan kesesuaian foto tersebut dengan konteks sejarah peristiwa 23 Januari 1942.

Ia merujuk pada cerita sejarah mengenai pergerakan yang dipimpin Nani Wartabone. Saat itu, para pemuda dari sejumlah kampung, antara lain Suwawa, Kabila, dan Tamalate, disebut turut terlibat dalam pergerakan.

Menurut Lukman, konteks tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam membaca foto. Ia menilai tidak masuk akal jika seluruh peserta dalam peristiwa tersebut mengenakan pakaian seragam seperti yang terlihat dalam foto yang digunakan TACB.

Baca Juga:  Kapolsek Paleleh Bantah Dugaan Tuduhan Pemerasan: "Itu Tidak Benar dan Fitnah!"

“Dalam logika analisis sejarah, pemuda-pemuda itu dapat dipastikan mereka tidak menggunakan pakaian seragam sebagaimana yang terlihat dalam foto tersebut,” katanya.

Lukman menyebut foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kotaraja Atje Slamet pada 1961. Ia mendasarkan penilaiannya pada perbandingan kondisi bangunan dan dokumentasi sejarah lainnya.

Jika identifikasi foto tersebut benar, kata Lukman, maka keterangan yang menyebutnya sebagai dokumentasi peristiwa 23 Januari 1942 perlu dikoreksi.

Narasi Sejarah Dinilai Terduplikasi

Lukman juga menyoroti adanya kemiripan narasi sejarah antara Kantor Pos dan Telegraf dengan Rumah Jawatan Kantor Pos dalam rekomendasi TACB.

Menurut dia, narasi mengenai sejarah Kantor Pos dan Telegraf seolah kembali digunakan untuk menjelaskan sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos. Perbedaan yang tampak, kata dia, lebih banyak berada pada uraian mengenai struktur bangunan.

Bagi Lukman, pendekatan semacam itu bermasalah dalam penulisan sejarah karena kedua bangunan merupakan objek yang berbeda dan semestinya memiliki eksistensi serta konteks sejarah masing-masing.

“Yang dibutuhkan adalah bagaimana eksistensi kedua bangunan kuno itu dalam perspektif sejarah yang tentunya analisis dan interpretasinya bisa berbeda antara keduanya,” ujarnya.

Ia menilai penelusuran sejarah seharusnya tidak berhenti pada kemiripan narasi, tetapi juga menguji sumber, kronologi, konteks peristiwa, dan kondisi fisik bangunan.

Baca Juga:  Ayo Daftar! Fresly Nikijuluw Bakal Guncang Panggung Fun Run Fox Hotel Gorontalo

Minta SK Penetapan 2020 Ditinjau

Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, Lukman menilai rekomendasi TACB perlu ditinjau kembali sebelum dijadikan dasar penetapan status cagar budaya.

Ia juga menyoroti status Kantor Pos yang disebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2010. Kemudian, pada 2020, Kantor Pos bersama Rumah Jawatan kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126 Tahun 2020.

Menurut Lukman, kondisi tersebut perlu dikaji dari perspektif sejarah maupun norma hukum untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan.

“Karena fakta, analisis dan interpretasi sejarah yang disajikan dalam rekomendasi TACB mengandung ketidakpastian, maka rekomendasi itu tidak layak dijadikan dasar penetapan Rumah Jawatan Kantor sebagai cagar budaya,” tegasnya.

Ia berpendapat SK Penetapan Nomor 126 Tahun 2020 layak ditinjau, termasuk kemungkinan pencabutan, apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa dasar sejarah dan proses penetapannya memang bermasalah.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut status sebuah bangunan tua di Gorontalo. Persoalannya juga menyentuh cara sebuah daerah merekam sejarah, menggunakan dokumentasi sebagai sumber, serta menetapkan objek yang kemudian diwariskan sebagai bagian dari memori kolektif masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel