Hibata.id, Pohuwato – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali berujung pada penindakan aparat kepolisian.
Kali ini, bukan hanya jejak lumpur yang tertinggal, tetapi juga tiga unit excavator yang terpaksa “parkir permanen” di bawah pengawasan polisi.
Penertiban yang berlangsung Sabtu (23/5/2026) itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto.
Hal itu menyusul adanya laporan warga terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai berdampak pada lingkungan sekitar.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga alat berat jenis excavator tengah bekerja menggali material tambang. Tiga alat berat itu masing-masing bermerek JCB, Sumitomo, dan Doosan.
Tak hanya alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Mulai dari mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, perangkat komunikasi HT, hingga material tanah yang diduga berasal dari lokasi penambangan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang operator excavator berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sementara operator lainnya memilih meninggalkan lokasi lebih cepat sebelum sempat diajak “ngobrol” oleh petugas.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat.
Sebab, di Desa Bulangita dan Desa Teratai sangat terdampak banjir serta sedimentasi lumpur yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga,” kata Renly.
Ia menegaskan penyelidikan belum berhenti di lokasi penindakan. Polisi kini memburu operator lain yang melarikan diri.
Sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga mendukung pendanaan aktivitas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur aktivitas pertambangan ilegal yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan.
Kalau melihat aktivitas serupa, warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.













