Hibata.id, Bolmut – Seorang wartawan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal.
Intimidasi itu diduga dilakukan Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyan Ramin, saat peliputan kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bolmut.
Laporan tersebut disampaikan wartawan bernama Ramdan Buhang pada Selasa (26/5/2026), melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolaang Mongondow Utara.
Dalam proses pelaporan, Ramdan didampingi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Satrin Lasama, bersama sejumlah pengurus dan anggota PWI Bolmut.
Setibanya di Propam Polres Bolmut, petugas mengarahkan Ramdan untuk memasukkan laporan melalui layanan pengaduan daring Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor pengaduan 260526000029. Berdasarkan status pada sistem pengaduan Propam Polri, laporan telah masuk tahap penerimaan Bagyanduan dan saat ini dalam proses peninjauan oleh Kassubag Trimlap.
Ramdan menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya meliput kebakaran Kantor PTSP Bolmut pada Senin malam (25/5/2026).
Saat petugas melakukan pemadaman, AKP Sofyan Ramin disebut mendatangi dirinya dan meminta menghentikan pengambilan gambar serta meninggalkan area kejadian.
Menurut Ramdan, dirinya telah menjelaskan kepada petugas bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, ia mengaku tetap diminta keluar dari lokasi.
Dalam kronologi laporan, Ramdan menyebut sempat menerima pernyataan bernada intimidatif dari terlapor. Ia juga mengaku menerima ancaman verbal saat berada di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut, menurut pelapor, disaksikan oleh sejumlah warga, wartawan, anggota kepolisian, serta petugas lain yang berada di area kebakaran.
Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam memperoleh informasi.
Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur larangan menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik.
Selain itu, pelapor menilai dugaan tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dalam Kode Etik Profesi Polri yang menekankan sikap humanis, profesional, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AKP Sofyan Ramin maupun Polres Bolaang Mongondow Utara terkait laporan tersebut.














