Hukum

Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

×

Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo/Hibata.id

“Saudari Herlina Antu masih tetap menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.

Menurut Lukman, hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Sisir Terminal Telaga dengan Anjing Pelacak, Ada Apa?

Baca Juga: Ancaman Serius Jika Kita Gunakan Aplikasi WhatsApp GB

Padahal, lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 agar mengurus pengajuan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:  Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Teradu. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga saya mengadukan perkara ini ke DKPP,” jelas Lukman.

Baca Juga:  Desa Tidak Boleh Memungut Uang dari Penambangan Ilegal!

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600