Menteri Agama menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai capaian luar biasa bagi Kementerian Agama.
Dia menjelaskan bahwa kebutuhan akan banyaknya formasi ASN disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk banyaknya pegawai yang memasuki usia pensiun, pemekaran wilayah, dan alih status penegerian beberapa sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Baca Juga: PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran
Pegawai yang akan memasuki usia pensiun antara tahun 2024 hingga 2028 mencapai 48.991 ASN, sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan formasi ini.
Selain itu, pertimbangan juga meliputi pemekaran wilayah dari tingkat provinsi hingga kecamatan, serta program-program alih status penegerian pada madrasah dan sekolah-sekolah lain di bawah Kementerian Agama.













