Nasional

Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

×

Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.

Baca Juga:  Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS 2024 Setiap Golongan

Baca Juga: Pemerintah Gorontalo Usulkan 63 PPPK Kesehatan Tahun 2024

“Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa,” tegasnya.

Baca Juga:  DPR Minta Impor 105.000 Mobil dari India Ditunda, ini kata Agrinas

Tunjangan Serupa THR

Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih.

Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.

Baca Juga:  Dukungan BRI dan BRI UMKM EXPO, Kayu Jati Jadi Produk Bernilai Ekonomis

“Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun,” bebernya.