Parlemen

Adhan Dambea Usul Pokir DPRD Dihibahkan Untuk Sengketa Bandara Gorontalo

×

Adhan Dambea Usul Pokir DPRD Dihibahkan Untuk Sengketa Bandara Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea/Hibata.id

Hibata.id – Menyikapi persoalan sengketa lahan bandara Djalaludin Gorontalo, Adhan Dambea, mengusulkan solusi yang dianggapnya sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan bandara Gorontalo.

“Kalau tidak, Gorontalo tidak akan memiliki Bandara lagi,” kata Adhan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang peduli terhadap pembangunan dan stabilitas daerah, mengusulkan solusi bahwa seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggunakan dana pokir untuk membayar lahan bandara yang bersengketa itu.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Femmy Udoki Bagikan Sembako untuk Warga Desa Bintalahe

Baca Juga: Faisal Hulukati Bakal Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Lomaya

Tidak hanya sebatas usulan, Adhan Dambea bahkan berkomitmen untuk menjadi pelopor atau orang yang pertama, yang akan menghibahkan seluruh dana pokirnya demi membayar lahan bandara yang saat ini bersengketa.

“Saya yang akan menjadi orang yang pertama menghibahkan dana pokir untuk pembayaran lahan bandara,” ujar mantan Wali Kota Gorontalo itu.

Baca Juga:  Paris Jusuf Ajak Masyarakat Gorontalo Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Sikap yang ditunjukkan oleh Adhan seharusnya menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, yang nilainya tidak serius dalam menangani masalah yang terkait dengan gedung fasilitas publik tersebut.

“Kalau pemerintah tidak mampu bayar, ambil saja pokir saya untuk membayar lahan yang bermasalah di bandara itu,” ia menandaskan.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Minta Kepastian Anggaran Revitalisasi Danau Limboto 2026

Sebelumnya, sengketa lahan bandara belakangan ini menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan nomor 3009/K/PDT/2023 yang menegaskan bahwa lahan seluas 7.448 meter, dimenangkan oleh penggugat, Pang Moniaga, (13/11/23) lalu.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel