Parlemen

Deprov Gorontalo Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

×

Deprov Gorontalo Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano/Hibata.id
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat pendapatan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait usulan revisi regulasi yang diajukan gubernur.

Menurut dia, perubahan aturan itu diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya atas usulan gubernur terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Syarifudin di Gorontalo, Senin.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Gorontalo dan Panggung Refleksi 25 Tahun Tanah Serambi Madinah

Ia menjelaskan usulan revisi perda telah diajukan sekitar satu bulan lalu dan kini memasuki tahap penyempurnaan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bapemperda, kata dia, menelaah urgensi perubahan regulasi tersebut agar dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Hari ini kami menyempurnakan pembahasan bersama Biro Hukum untuk mengkaji seberapa penting perubahan perda ini sehingga bisa segera diajukan melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Baca Juga:  Temui Dewan Pers, Femmy Udoki Dorong UKW dan Verifikasi Media di Gorontalo

Ia menambahkan revisi perda tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara legal dan terukur.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah penguatan payung hukum untuk sektor Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah.

Menurut Syarifudin, keberadaan regulasi yang jelas dibutuhkan agar aktivitas ekonomi yang berkembang di daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah secara sah.

Selain sektor pertambangan, DPRD juga menilai masih terdapat sejumlah objek pajak dan retribusi yang belum tergarap optimal dan berpotensi mendukung peningkatan PAD.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Bahas Sanksi PAW, Anggota Enam Kali Mangkir Paripurna 'Awas'

Meski demikian, ia menegaskan perubahan perda tersebut tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak ditujukan untuk menambah beban warga.

“Yang terpenting bagi kami, kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat. Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan warga,” katanya.

Ia menilai perubahan regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan secara berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel