Daerah

Pemberhentian 54 Plt Kepala Sekolah, Begini kata Kadis Pendidikan Buteng

×

Pemberhentian 54 Plt Kepala Sekolah, Begini kata Kadis Pendidikan Buteng

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah, menjelaskan alasan di balik pemberhentian 54 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah/Hibata.id
Kepala Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah, menjelaskan alasan di balik pemberhentian 54 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah/Hibata.id

Hibata.id — Kepala Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah, menjelaskan alasan di balik pemberhentian 54 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang terjadi pada akhir Desember 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Buteng yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Awaluddin, Selasa (4/2/2025).

Scroll untuk baca berita

Awaluddin menyatakan bahwa rapat ini digelar untuk mencari solusi atas keputusan yang dianggap sejumlah pihak tidak sesuai prosedur.

“Kami sebagai anggota DPRD berkewajiban memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi kepala sekolah yang merasa kebijakan ini tidak sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Buruh, hingga Mahasiswa

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian para Plt Kepala Sekolah telah melalui proses yang sesuai aturan. Ia menyebut bahwa penunjukan Plt sebelumnya dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan mendukung pengawasan serta pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemberhentian ini sudah sesuai prosedur. Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 10623/R-AK.03/SD/F/2024 meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan kepala sekolah negeri yang tidak memenuhi persyaratan hingga 31 Desember 2024,” jelas Abdullah.

Baca Juga:  Status ASN Azhari, Ahli Pemohon dan Terkait Sesuai PKPU 8 Tahun 2024
Kepala Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah/Hibata.id
Kepala Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah/Hibata.id

Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa setelah pemberhentian tersebut, BKN juga menginstruksikan pengangkatan kepala sekolah baru yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

“Kepala sekolah yang baru harus memiliki sertifikasi Guru Penggerak (GP) atau sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) melalui sistem KSPS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN BKN dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua KORPRI Gorontalo Utara Hadiri Malam Ta’ruf dan Haflah Tilawah

Setelah mendengar pemaparan Abdullah, Ketua Komisi II DPRD Buteng, Awaluddin, menyimpulkan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan instruksi BKN dan regulasi yang berlaku. “Kita telah mendengar penjelasan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah. Berdasarkan informasi yang disampaikan, keputusan ini sesuai prosedur,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Pemkab Buteng, Kepala Dinas Pendidikan Buteng, serta sejumlah kepala sekolah yang diberhentikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600