Hukum

PETI Bermodus Pengambilan Material di Dopalak, DLH Buol: Itu Tetap Ilegal!

×

PETI Bermodus Pengambilan Material di Dopalak, DLH Buol: Itu Tetap Ilegal!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Ilegal/Hibata.id
Ilustrasi Tambang Ilegal/Hibata.id

Hibata.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol menegaskan bahwa setiap pengambilan material, khususnya batuan, yang dilakukan tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan terkait praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh yang menggunakan alat berat dengan modus pengambilan material untuk jalan.

Meskipun menggunakan alibi pengambilan material, aktivitas itu disinyalir tidak memiliki izin atau tanpa prosedur yang sah. Artinya, pengambilan material tidak diperbolehkan meskipun itu dilakukan oleh pemerintah desa.

Kepala DLH Kabupaten Buol, Sunarjo Raukang mengungkapkan pengambilan material untuk galian, seperti pasir, batu, tanah, atau material lainnya, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:  Menguak Dugaan Korupsi Kades Moutong Bone Bolango

Salah satu regulasi utama yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara), yang mengatur tentang kegiatan pertambangan, termasuk pengambilan material dari alam.

Selain itu, dalam konteks perlindungan lingkungan, pengambilan material juga harus memperhatikan peraturan mengenai Lingkungan Hidup, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

UU PPH itu jelas mengharuskan adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Artinya, kata Sunarjo, setiap pengambilan material harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Pengambilan material itu harus diambil oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan wilayah IUP-nya harus berada di wilayah itu,” kata Sunarjo Raukang, kepada Hibata.id, pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Fakta Persidangan, Cucu SYL Dapat Fasilitas Mobil Kementan

Menurut Sunarjo, jika pengambilan material yang berada di Desa Dopalak itu tidak dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP di wilayah itu, aktivitas itu bisa disebut adalah praktik ilegal yang melanggar hukum, dan harus ditindak.

“Walaupun juga itu mengatasnamakan normalisasi sungai, itu harus perusahaan resmi dan berizin yang melakukan itu. Tidak boleh hanya perintah desa yang melakukan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dopalak, Umar Munggeli membenarkan bahwa aktivitas pengerukan untuk pengambilan material di desanya tak berizin. Dirinya juga mengaku bahwa pemerintah desa tidak membuat rekomendasi atau MoU dengan perusahaan untuk melakukan praktik itu.

“Di lokasi itu hanya sebatas pengambilan material saja, tidak ada aktivitas PETI. Pengambilan material ini memang tidak ada izin, hanya program kita untuk normalisasi sungai yang setiap tahun dilakukan,” kata Umar Munggeli kepada Hibata.id, pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Darwis Moridu Cs, Berikut Jumlah Kerugian Negara

Sebenarnya, kata dia, alat berat yang berada di lokasi sungai itu hanya untuk dicuci saja, setelah melakukan pekerjaan jalan kantong produksi. Namun, karena pihaknya memiliki program normalisasi sungai, maka pihaknya melakukan pengambilan material.

“Sejak saya dilantik menjadi kepala desa pada tahun 2020, kami setiap tahun melakukan normalisasi sungai. Material yang diambil tidak dijual, tapi diberikan kepada warga sekitar, dan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti masjid,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600