Sosial

Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa Damaikan Perseteruan Warga

×

Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa Damaikan Perseteruan Warga

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa, Polres Gorontalo Briptu Farzul melakukan problem solving (pemecahan masalah). Warga Desa Bua Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo/Hibata.id
Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa, Polres Gorontalo Briptu Farzul melakukan problem solving (pemecahan masalah). Warga Desa Bua Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa, Polres Gorontalo Briptu Farzul melakukan problem solving (pemecahan masalah). Warga Desa Bua Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo salah paham dalam hal menggarap lahan, Senin (24/06/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bua tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Bua Muksin A Musa, Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Bua Bapak Fengky Utia.

Baca Juga:  Penambang di Pohuwato Diserang Ular Piton hingga Nyaris Ditelan

Baca Juga: Bedah Ratusan Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Selain itu ada juga pihak Pelapor dalam hal ini Saudara ASH dan Terlapor Saudara DH.

Briptu Farzul mengatakan, bahwa pelapor merasa keberatan dengan tindakan terlapor yang menggarap lahan tanpa sepengetahuan pihak Pelapor.

Olehnya, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Bua mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan sekaligus mencari solusi dari persoalan tersebut.

Baca Juga:  Tawa, Sorak, dan Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji Lapas Pohuwato

“Kami bersama Pemerintah Desa Bua mengundang pihak-pihak terkait, guna mencari solusi dari persoalan tersebut.” kata Briptu Farzul.

Baca Juga: Bansos Polresta Gorontalo Kota Jelang Hari Bhayangkara ke-78

Kemudian, oleh Bhabinkamtibmas keduanya dipertemukan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Pihak Terlapor yaitu saudara DH akan mengganti biaya ongkos yang dikeluarkan oleh Pelapor saudara ASH selama menggarap lahan tersebut Sebesar Rp 1 Juta.

Baca Juga:  Jembatan Vital Ambruk, Warga Boalemo Terisolasi, Pemerintah Tak Peduli?

Selanjutnya saudara ASH akan berjanji tidak akan menggarap lahan yang setelah dilakukan ganti rugi oleh saudara DH.

“Untuk hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak, kami tuangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani serta diketahui oleh Pemerintah setempat” ia menandaskan.