Sosial

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

×

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Kurban adalah ibadah yang suci, bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mematuhi perintah-Nya. Menyandingkan daging kurban dengan minuman keras yang jelas-jelas diharamkan menjadikan ibadah tersebut ternodai.

Keharaman dan Ketidakberkahan: Minuman keras adalah haram dalam Islam, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengannya menjadi tidak berkah.

Baca Juga:  Solidaritas Ojol Gorontalo, Doa Haru Mengenang Affan Kurniawan

Jika daging kurban dimakan bersamaan dengan minuman keras, keberkahan dari ibadah kurban tersebut bisa hilang. Lebih dari itu, tindakan ini bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap ibadah kurban itu sendiri.

Pandangan Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa segala bentuk keterlibatan minuman keras dalam konsumsi makanan, terutama yang berasal dari ibadah, adalah haram. Ulama menyarankan untuk menjauhkan segala bentuk makanan dan minuman yang haram dari ibadah kurban agar tujuan ibadah tetap terjaga dan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga:  Berikut Link dan Cara Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024

Dampak Sosial dan Keagamaan

Baca Juga:  FPPB dan AGRA Gelar Aksi Protes di depan Kantor CCM Group, Ini Masalahnya!

Contoh Buruk: Mengonsumsi daging kurban bersama minuman keras bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda. Ini bisa mengaburkan makna ibadah dan menimbulkan kesalahpahaman tentang hukum Islam.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel