Sosial

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

×

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Kurban adalah ibadah yang suci, bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mematuhi perintah-Nya. Menyandingkan daging kurban dengan minuman keras yang jelas-jelas diharamkan menjadikan ibadah tersebut ternodai.

Keharaman dan Ketidakberkahan: Minuman keras adalah haram dalam Islam, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengannya menjadi tidak berkah.

Baca Juga:  Kapolri dan Menteri Pertanian Luncurkan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Jika daging kurban dimakan bersamaan dengan minuman keras, keberkahan dari ibadah kurban tersebut bisa hilang. Lebih dari itu, tindakan ini bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap ibadah kurban itu sendiri.

Pandangan Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa segala bentuk keterlibatan minuman keras dalam konsumsi makanan, terutama yang berasal dari ibadah, adalah haram. Ulama menyarankan untuk menjauhkan segala bentuk makanan dan minuman yang haram dari ibadah kurban agar tujuan ibadah tetap terjaga dan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga:  Kasus MBG Ulat Bonepantai, Program Presiden Malah Bikin Masyarakat Trauma

Dampak Sosial dan Keagamaan

Baca Juga:  Dua Desa di Bone Bolango Tolak Kehadiran PT Celebes Bone Mineral

Contoh Buruk: Mengonsumsi daging kurban bersama minuman keras bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda. Ini bisa mengaburkan makna ibadah dan menimbulkan kesalahpahaman tentang hukum Islam.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel