Nasional

Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

×

Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah revolusioner dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja honorer yang telah lama dinantikan.

Dengan pemberian NIP, para tenaga honorer akan mendapatkan akses yang lebih baik ke berbagai layanan dan manfaat yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Waspada Calo dan Penipuan Perekrutan CPNS dan PPPK 2024

Baca Juga:  Profil Supratman Andi, Pengganti Yasonna Laoly sebagai Menkumham

Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Termasuk melalui reformasi birokrasi yang lebih lanjut, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (13/03/2024).

Baca Juga:  Rekrut Honorer, Pemda Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

Rapat ini dalam rangka tindak lanjut Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada rapat tersebut Anas mengatakan pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN.

Baca Juga:  Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Dilantik

Hadir dalam rapat kerja dan RDP ini Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto; serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kementerian PANRB dan BKN.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600