Hibata.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai momentum pembelajaran bagi para kepala desa di Indonesia.
Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepentingan pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
“Kami apresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menetapkan Kepala Desa Kohod sebagai tersangka. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kepala desa lainnya agar tidak main-main dalam menjalankan tugas. Semua tindakan yang melanggar hukum pasti akan terungkap,” tegas Yandri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Yandri menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar untuk mengayomi, melindungi, dan membela kepentingan warga. Dia mengingatkan bahwa saat ini adalah era keterbukaan dan transparansi, di mana penegakan hukum semakin kuat didukung oleh pengawasan masyarakat yang luas.
“Saat ini, kami sedang melakukan penataan terhadap kepala desa yang melakukan tindakan tidak terpuji, termasuk pemalsuan data pertanahan, hak adat, dan hak rakyat. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Yandri.
Di sisi lain, Yandri memastikan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Dia mengungkapkan, Kementerian Desa telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan upaya pencegahan tindakan melanggar hukum di tingkat desa.
“Kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan virtual dengan pemateri dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat, kami akan mengulanginya lagi. Tujuannya agar kepala desa yang belum memahami aturan bisa menjadi lebih paham, dan yang berencana menyelewengkan bisa mengurungkan niatnya,” jelas Yandri.